:MAKASSAR, porosinfo.id. – 20 April 2026, DPD LSM PERAK Kabupaten Gowa Taufan yang juga sekaligus Plt Koordinator Divisi Investigasi dan Pengumpulan Data LSM PERAK Indonesia mengungkap fakta baru kasus dugaan korupsi bibit nanas Rp60 miliar. Keempat unsur pimpinan DPRD Sulsel periode 2019-2024 mengaku tidak pernah tahu, tidak membahas, dan tidak menganggarkan program tersebut.
“Kalau DPRD tidak tahu, ini makin terang. Berarti Rp60 M itu program siluman. Pj Gubernur, KPA, PPK jalan sendiri. Ini pelanggaran berat UU 23/2014,” tegas Ketua DPD LSM PERAK Gowa, Muh Taufan Yunus, Kamis (18/4/2026).
Menurut Taufan, keterangan 4 pimpinan DPRD itu justru memperkuat dugaan eksekutif menyusupkan program jumbo tanpa persetujuan dewan. “Pasal 314 UU 23/2014 tegas: APBD tidak sah tanpa ketok DPRD. Kalau DPRD tidak tahu tapi uang Rp60 M cair, siapa yang berani? Ini abuse of power,” katanya.
LSM PERAK kini menggeser sorotan ke 3 aktor kunci:
1. *Kepala Bappeda Sulsel*: Kenapa program Rp60 M bisa masuk DPA tanpa dasar Perda APBD 2024?
2. *Kepala BPKAD Sulsel*: Kenapa SP2D dicairkan tanpa cek legalitas anggaran?
3. *Biro Hukum*: Siapa yang legalkan Pergub siluman penjabaran APBD?
*5 Tersangka Sudah Ada, lalu dari pihak Bappeda & BPKD belum ada*
Saat ini sudah ada 5 tersangka: Pj Gubernur, KPA/ PPK, Pejabat Pengadaan, dan Kontraktor. “Rantai teknis sudah kena. Sekarang bongkar rantai perencanaan. Tidak mungkin KPA berani jalan kalau Bappeda tidak masukkan ke DPA,” ujar Taufan.
Taufan mengingatkan, sesuai Putusan MK 31/PUU-X/2012, kerugian negara hanya sah dihitung BPK. “Kami desak BPK audit cepat. Kalau hasilnya ada mark-up dan fiktif, semua yang tanda tangan harus masuk bui. Kalau DPRD terbukti tidak tahu, mereka saksi kunci untuk menjerat eksekutif,” tegasnya.
Ia juga meminta PPATK telusuri aliran dana. “Kalau 4 pimpinan DPRD bersih, tidak ada transfer, maka fokus ke Bappeda, BPKAD, KPA, PPK. Jangan alihkan isu,” tambah Taufan.
(*)
Poros Info ID Aktual Investigatif Terpercaya