Kasus Stone Crusher di Maros Memanas, Kuasa Hukum PT Rasindo: Ini Sengketa Perdata, Bukan Penipuan

Bagikan

SULSEL | POROS INFO.ID – PT Rasindo Abadi Jaya, melalui kuasa hukumnya, Muhammad Irvan, S.H., M.H., secara tegas membantah tuduhan penipuan terkait pengadaan mesin stone crusher senilai Rp4,16 miliar yang dilaporkan oleh pihak CV Sanusi Karsa Tama Bangunan di Kabupaten Maros.

Irvan menyampaikan bahwa seluruh proses kerja sama telah dilaksanakan secara profesional, mulai dari tahap perjanjian, pengiriman, instalasi, hingga commissioning. Unit mesin juga telah diterima dan digunakan oleh pihak pembeli tanpa adanya keberatan pada saat serah terima maupun dalam periode awal operasional.

“Objek telah diserahkan, diuji, dan digunakan dalam kegiatan operasional serta memberikan manfaat sebagaimana mestinya. Dengan demikian, tuduhan penipuan tidak memiliki dasar yang kuat dan tidak memenuhi unsur pidana,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa, berdasarkan informasi teknis di lapangan, unit stone crusher hingga saat ini masih digunakan dalam kegiatan produksi, meskipun terdapat salah satu komponen yang tidak dioperasikan.

“Fakta bahwa unit masih digunakan menunjukkan bahwa mesin tetap memiliki fungsi dan nilai manfaat. Oleh karena itu, klaim kerugian total sebagaimana diberitakan perlu dilihat secara objektif dan proporsional,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Irvan menegaskan bahwa perkara ini pada dasarnya merupakan sengketa keperdataan yang timbul dari hubungan kontraktual antara pihak penjual dan pembeli, bukan merupakan perkara pidana.

Ia juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihak CV Sanusi Karsa Tama Bangunan masih memiliki kewajiban pembayaran yang belum diselesaikan kepada PT Rasindo Abadi Jaya.

“Kondisi tersebut patut diduga berkaitan dengan adanya perbedaan kepentingan dalam hubungan kontraktual antara pihak penjual dan pembeli.

Seluruh transaksi dalam perkara ini merupakan hubungan hukum perdata yang lahir dari perjanjian jual beli dan pelaksanaan pekerjaan. Oleh karena itu, apabila terdapat permasalahan terkait kewajiban pembayaran maupun kondisi barang setelah digunakan, hal tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab kontraktual yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum perdata, bukan dipaksakan ke dalam ranah pidana,” ujarnya.

Irvan juga mengimbau agar seluruh pihak dapat menahan diri dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami menghormati proses hukum yang berjalan dan akan tetap kooperatif. Kami juga berharap agar penanganan perkara ini dilakukan secara objektif, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya.

Check Also

Jelang Konferensi, Forum Penyelamat PWI Sulsel Gelar Aksi Damai Ini Alasannya

Bagikan    MAKASSAR,porosinfo.id.— Atmosfer menjelang Konferensi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Selatan yang dijadwalkan pada Juni mendatang …

Cadika Limbung Bukan Sekadar Lahan, Tapi Jejak Sejarah Pramuka Gowa.

Bagikan    Oleh : Faisal Salahuddin Marowa Purna Bhakti Kepala Bumi Perkemahan Cadika 2020–2024 Porosinfo.id.-Cadika Limning memang merupakan …

Polemik Kepala Lingkungan Tamasongo Memanas!! Camat dan Lurah Pappa Beda Keterangan, SK Pemberhentian Dipertanyakan

Bagikan    TAKALAR | POROS INFO.ID – Saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp oleh tim media, Camat Pattallassang …

Mantan Ketua DKC Kwarcab Gowa Soroti Rencana Alih Fungsi Buper Limbung

Bagikan    GOWA ,porosinfo.id— Mantan Ketua Dewan Kerja Cabang (DKC) Kwartir Cabang Gowa, Hirsan Bahtiar, turut angkat …

LSM Jangkar Sebut Pemberhentian Kepala Lingkungan Pappa Janggal dan Terburu-buru, Kritik Keras Camat Pattallassang

Bagikan    TAKALAR | POROS INFO.ID – Proses pemberhentian seorang kepala lingkungan di Kelurahan Pappa, Kecamatan Pattallassang, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *