Dugaan Tindak Pidana Makar, Saiful Mujani dan Islah Bahrawi Dilaporkan ke Bareskrim Polri Oleh Tim Hukum GAN

Bagikan

Jakarta,porosinfo.id.- Hari ini, Jumat, (10/04/2026), Tim hukum dari Garuda Astacita Nusantara (GAN) mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan Saiful Mujani dan Islah Bahrawi. Laporan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana makar serta penghasutan untuk menjatuhkan pemerintahan sah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

Langkah hukum ini merupakan tindak lanjut dari penilaian para relawan terhadap narasi-narasi yang beredar di ruang publik. Pihak pelapor menduga ada upaya sistematis untuk menggulingkan kekuasaan melalui provokasi dan penyebaran kebencian.

Penjelasan Hukum Dr. Yusuf Gunco
Wakil Sekretaris Jenderal DPP Garuda Asta Cita Nusantara (GAN) sekaligus anggota tim hukum, Dr. Yusuf Gunco, S.H., M.H., memberikan penjelasan mendalam mengenai duduk perkara ini. Ia menegaskan bahwa kebebasan berpendapat memiliki batasan hukum yang jelas, terutama jika sudah mengarah pada upaya makar.

Menurut Yusuf Gunco, laporan tersebut melampirkan bukti-bukti autentik berupa pernyataan terlapor yang bersifat menghasut khalayak luas. Pihaknya juga telah menyerahkan identitas lengkap terlapor beserta dokumen pendukung lainnya kepada penyidik untuk mempercepat proses verifikasi.

 

“Kami sudah mencoba berkomunikasi, tetapi mereka justru mengabaikannya. Karena tidak ada iktikad baik, maka jalur hukum adalah jalan terakhir yang harus kami tempuh,” ungkap Kurniawan.

Dasar Hukum dan Pasal Makar
Tim hukum menjerat para terlapor dengan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional. Pasal ini mengatur secara spesifik mengenai tindakan makar terhadap negara yang bertujuan untuk menggulingkan pemerintah.

Kurniawan menambahkan bahwa aksi menghasut orang lain untuk turun ke jalan guna menjatuhkan kekuasaan yang sah merupakan ancaman nyata bagi demokrasi. Selain melaporkan ke Bareskrim, ia juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar tidak terpengaruh oleh isu-isu provokatif yang bertebaran di media sosial.
Selanjutnya, pihak pelapor berharap Polri dapat memproses laporan ini secara profesional dan transparan. Mereka menekankan bahwa tindakan tegas terhadap narasi makar sangat penting untuk menjaga situasi kondusif di seluruh wilayah Indonesia.(*)

Check Also

Berkedok Fasilitas, SMPN 45 Makassar Diduga Bebani Siswa Pungutan Kipas Angin dan Ikan Hias

Bagikan    MAKASSAR,porosinfo.ie.– Dunia pendidikan di Kota Makassar kembali tercoreng oleh dugaan praktik pungutan liar (pungli) berkedok …

Dugaan Intimidasi Warnai Rencana Aksi Aktivis Soal Dugaan Penyalahgunaan Penyaluran BBM Bersubsidi di Kabaena

Bagikan    Bombana, Porosinfo.id – Rencana aksi unjuk rasa yang akan mengangkat dugaan penyalahgunaan penyaluran bahan bakar …

Dugaan Penyekapan Serta Penganiayaan Karyawan oleh Direksi Perusahaan, Korban Dipaksa Mengaku Mencuri Di bawah Ancaman Senjata Tajam

Bagikan    MAKASSAR,porosinfo.id. – Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan berat menimpa seorang karyawan bernama Sahril di sebuah …

Dugaan Keluhan Pungli di Rutan Makassar Terus Mengalir: Dari Uang Kamar, Baju Tahanan, hingga Penitipan Barang

Bagikan    Makassar,porosinfo.id. – Rumah Tahanan (Rutan) Makassar disinyalir masih terjadi adanya pungutan liar (pungli) terkait sewa …

Update Resmob Polresta Gowa, Penangkapan SJ di Makassar Ungkap Dugaan Pelanggaran Prosedur dan HAM oleh Oknum Kanit

Bagikan    Gowa,porosinfo.id – Niat menolong justru berujung petaka. Kurangnya pemahaman hukum membuat SJ, seorang warga Makassar, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *