Dugaan Tindak Pidana Makar, Saiful Mujani dan Islah Bahrawi Dilaporkan ke Bareskrim Polri Oleh Tim Hukum GAN

Bagikan

Jakarta,porosinfo.id.- Hari ini, Jumat, (10/04/2026), Tim hukum dari Garuda Astacita Nusantara (GAN) mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan Saiful Mujani dan Islah Bahrawi. Laporan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana makar serta penghasutan untuk menjatuhkan pemerintahan sah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

Langkah hukum ini merupakan tindak lanjut dari penilaian para relawan terhadap narasi-narasi yang beredar di ruang publik. Pihak pelapor menduga ada upaya sistematis untuk menggulingkan kekuasaan melalui provokasi dan penyebaran kebencian.

Penjelasan Hukum Dr. Yusuf Gunco
Wakil Sekretaris Jenderal DPP Garuda Asta Cita Nusantara (GAN) sekaligus anggota tim hukum, Dr. Yusuf Gunco, S.H., M.H., memberikan penjelasan mendalam mengenai duduk perkara ini. Ia menegaskan bahwa kebebasan berpendapat memiliki batasan hukum yang jelas, terutama jika sudah mengarah pada upaya makar.

Menurut Yusuf Gunco, laporan tersebut melampirkan bukti-bukti autentik berupa pernyataan terlapor yang bersifat menghasut khalayak luas. Pihaknya juga telah menyerahkan identitas lengkap terlapor beserta dokumen pendukung lainnya kepada penyidik untuk mempercepat proses verifikasi.

 

“Kami sudah mencoba berkomunikasi, tetapi mereka justru mengabaikannya. Karena tidak ada iktikad baik, maka jalur hukum adalah jalan terakhir yang harus kami tempuh,” ungkap Kurniawan.

Dasar Hukum dan Pasal Makar
Tim hukum menjerat para terlapor dengan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional. Pasal ini mengatur secara spesifik mengenai tindakan makar terhadap negara yang bertujuan untuk menggulingkan pemerintah.

Kurniawan menambahkan bahwa aksi menghasut orang lain untuk turun ke jalan guna menjatuhkan kekuasaan yang sah merupakan ancaman nyata bagi demokrasi. Selain melaporkan ke Bareskrim, ia juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar tidak terpengaruh oleh isu-isu provokatif yang bertebaran di media sosial.
Selanjutnya, pihak pelapor berharap Polri dapat memproses laporan ini secara profesional dan transparan. Mereka menekankan bahwa tindakan tegas terhadap narasi makar sangat penting untuk menjaga situasi kondusif di seluruh wilayah Indonesia.(*)

Check Also

Kader KEPMI BONE DPK ARUNG PALAKKA 45 Soroti Legitimasi Kongres XXI: Konstitusi Organisasi Dinilai Ditabrak Kepentingan

Bagikan    SULSEL | POROSINFO.ID – KEPMI BONE selama puluhan tahun dikenal sebagai wadah intelektual dan ruang …

Sawit Melimpah di Pasangkayu, APKASINDO Minta PT Palma Diizinkan Beroperasi Sementara

Bagikan    PASANGKAYU, Porosinfo.id – Musim panen raya kelapa sawit yang berlangsung pada Mei hingga Juni di …

Aliansi Pejuang Rakyat Seret Dugaan Mafia Aset Desa Tamalate Galut ke Pemda dan Polres Takalar

Bagikan    TAKALAR | POROS INFO.ID – Puluhan pemuda yang tergabung dalam Aliansi Pejuang Rakyat menggelar aksi …

Lapas Takalar Bekali Petugas dengan Keterampilan Penanganan Darurat

Bagikan    TAKALAR | POROS INFO.ID – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Takalar gelar pelatihan penanganan kegawatdaruratan …

Tangki Truk Diduga Dimodifikasi untuk Lansir BBM Subsidi, Warga Tapan Pesisir Selatan Heboh Negara Disebut Rugi

Bagikan    POROS INFO.ID – Warga Tapan, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *