Ratusan Warga Lengkese Teken Petisi Tolak Karaoke, Ancam Tutup Paksa Jika Tetap Dibangun

Bagikan

TAKALAR,POROSINFO Ratusan warga Desa Lengkese, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar, menyatakan penolakan tegas terhadap rencana pembangunan rumah bernyanyi atau tempat karaoke di wilayah mereka. Sikap ini disampaikan melalui sebuah petisi yang ditandatangani oleh tokoh masyarakat, tokoh agama, dan warga dari berbagai kalangan, Rabu (02/07).

Dalam isi petisi, warga menyampaikan bahwa kehadiran tempat hiburan malam seperti karaoke dinilai bertentangan dengan nilai-nilai agama, budaya, dan adat istiadat yang selama ini dijaga dengan teguh oleh masyarakat Lengkese. Mereka menilai tempat tersebut berpotensi membawa dampak negatif, mulai dari pergaulan bebas, penyalahgunaan narkoba, konsumsi minuman keras, hingga ancaman degradasi moral generasi muda.

“Kami tidak ingin generasi muda kami dirusak oleh pengaruh negatif yang bisa muncul dari tempat seperti itu. Kami ingin menjaga marwah desa ini tetap bersih dari maksiat,” demikian kutipan penting dalam petisi yang dibacakan di hadapan warga.

Salah satu tokoh masyarakat, Alwi Yahya, menyerahkan langsung petisi tersebut ke Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Takalar.

Ia menegaskan bahwa warga akan menolak keras pembangunan karaoke dan siap menutup paksa jika tetap dipaksakan.

Tokoh pemuda Desa Lengkese sekaligus MPM HIPERMATA, Alim Syam Kr Lallo, juga menegaskan sikap penolakan tersebut.

“Apa pun yang terjadi, kami akan tutup. Kalau perlu, kami akan perlihatkan kekuatan budaya kami melalui Lamba-Lamba tu Lengkese,” ujarnya tegas.

Menanggapi aspirasi tersebut, pemilik rumah karaoke, Mas Rangga, mengaku telah menerima laporan terkait petisi warga dan siap untuk memberikan klarifikasi.

“Kami sudah dipanggil oleh pihak PTSP dan saya siap hadir untuk menjelaskan posisi kami,” ujarnya singkat.

Secara regulasi, pembangunan tempat karaoke wajib memenuhi sejumlah ketentuan, termasuk Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mewajibkan adanya dokumen UKL-UPL atau AMDAL. Selain itu, Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang menjadi acuan penting terkait legalitas lokasi usaha sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Warga berharap agar Bupati Takalar, Ir. H. Mohammad Firdaus Daeng Manye, mendengarkan aspirasi mereka dan mengambil langkah tegas demi menjaga keharmonisan sosial serta kelestarian nilai-nilai luhur Desa Lengkese.

Check Also

Dalam Pendapat Akhir Fraksi, PKB Dorong Pemkab Takalar Mengoperasikan Kembali RSUD Galesong

Bagikan    TAKALAR | POROSINFO.ID – Ketua Fraksi PKB DPRD Takalar, Habibie Abdullah, menyampaikan pendapat akhir fraksinya …

Bapenda Takalar Tuai Pujian, Pelayanan Ramah dan Santun Bikin Wajib Pajak Nyaman

Bagikan    TAKALAR | POROSINFO.ID – Komitmen Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Takalar dalam menghadirkan pelayanan publik …

Bupati Takalar: Desa, Kecamatan, Kabupaten hingga Pusat Harus Satu Barisan dalam Tata Kelola Pemerintahan

Bagikan    TAKALAR | POROSINFO.ID – Bupati Takalar Mohammad Firdaus Daeng Manye menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan daerah …

Bupati Takalar, Kodaeral VI Makassar dan Kaizen Collaborative Impact Perkuat Kolaborasi Edukasi AI dan Literasi Digital di Indonesia Timur

Bagikan    Komitmen memperkuat transformasi digital di Indonesia Timur terus diwujudkan melalui sinergi lintas sektor. Pemerintah Kabupaten …

Semarakkan HUT RI ke-81, Diskominfo Takalar Pasang Ratusan Umbul-Umbul di Jalan Poros dan Destinasi Wisata

Bagikan    TAKALAR | POROSINFO.ID – Menjelang Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81, Dinas …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *