Ratusan Warga Lengkese Teken Petisi Tolak Karaoke, Ancam Tutup Paksa Jika Tetap Dibangun

Bagikan

TAKALAR,POROSINFO Ratusan warga Desa Lengkese, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar, menyatakan penolakan tegas terhadap rencana pembangunan rumah bernyanyi atau tempat karaoke di wilayah mereka. Sikap ini disampaikan melalui sebuah petisi yang ditandatangani oleh tokoh masyarakat, tokoh agama, dan warga dari berbagai kalangan, Rabu (02/07).

Dalam isi petisi, warga menyampaikan bahwa kehadiran tempat hiburan malam seperti karaoke dinilai bertentangan dengan nilai-nilai agama, budaya, dan adat istiadat yang selama ini dijaga dengan teguh oleh masyarakat Lengkese. Mereka menilai tempat tersebut berpotensi membawa dampak negatif, mulai dari pergaulan bebas, penyalahgunaan narkoba, konsumsi minuman keras, hingga ancaman degradasi moral generasi muda.

“Kami tidak ingin generasi muda kami dirusak oleh pengaruh negatif yang bisa muncul dari tempat seperti itu. Kami ingin menjaga marwah desa ini tetap bersih dari maksiat,” demikian kutipan penting dalam petisi yang dibacakan di hadapan warga.

Salah satu tokoh masyarakat, Alwi Yahya, menyerahkan langsung petisi tersebut ke Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Takalar.

Ia menegaskan bahwa warga akan menolak keras pembangunan karaoke dan siap menutup paksa jika tetap dipaksakan.

Tokoh pemuda Desa Lengkese sekaligus MPM HIPERMATA, Alim Syam Kr Lallo, juga menegaskan sikap penolakan tersebut.

“Apa pun yang terjadi, kami akan tutup. Kalau perlu, kami akan perlihatkan kekuatan budaya kami melalui Lamba-Lamba tu Lengkese,” ujarnya tegas.

Menanggapi aspirasi tersebut, pemilik rumah karaoke, Mas Rangga, mengaku telah menerima laporan terkait petisi warga dan siap untuk memberikan klarifikasi.

“Kami sudah dipanggil oleh pihak PTSP dan saya siap hadir untuk menjelaskan posisi kami,” ujarnya singkat.

Secara regulasi, pembangunan tempat karaoke wajib memenuhi sejumlah ketentuan, termasuk Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mewajibkan adanya dokumen UKL-UPL atau AMDAL. Selain itu, Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang menjadi acuan penting terkait legalitas lokasi usaha sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Warga berharap agar Bupati Takalar, Ir. H. Mohammad Firdaus Daeng Manye, mendengarkan aspirasi mereka dan mengambil langkah tegas demi menjaga keharmonisan sosial serta kelestarian nilai-nilai luhur Desa Lengkese.

Check Also

Kejari Telah Masukkan Upaya Hukum Kasasi Divonis Bebas Tiga Terdakwa RSUD Gowa

Bagikan    Gowa,porosinfo.id.- Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa menyikapi vonis bebas tiga terdakwa korupsi JKN RSUD Syekh Yusuf, …

SPV Gudang J&T Dikeroyok Belasan Orang di Maros, Pelaku Belum Ditahan Meski Sudah Dilaporkan ke Polisi

Bagikan    MAROS | POROS INFO.ID – Seorang karyawan perusahaan ekspedisi menjadi korban dugaan tindak pidana pengeroyokan di …

Peringati Hardiknas 2026, Disdikbud Takalar Dorong Partisipasi Semesta untuk Pendidikan Bermutu

Bagikan    TAKALAR | POROS INFO.ID – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar, Dody Riyan Saputra, …

Hardiknas 2026, Direktur Perumda Takalar: “Pendidikan Adalah Cahaya yang Menuntun Perubahan”

Bagikan    TAKALAR | POROS INFO.ID – Dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional yang jatuh pada 2 …

Harga BBM per 1 Mei 2026 di SPBU: Daftar Terbaru dan Rinciannya

Bagikan    POROS INFO – Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) kembali menghantam masyarakat per 1 Mei …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *