JAKARTA,POROSINFO – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengeluarkan putusan penting yang mengubah skema pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) di Indonesia. Dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, MK menetapkan bahwa pemilu nasional dan pemilu daerah akan digelar secara terpisah, dengan jeda waktu maksimal dua tahun …
Baca Lebih banyak »
Poros Info ID Aktual Investigatif Terpercaya