MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Masa Jabatan DPRD Berpotensi Diperpanjang

Bagikan

JAKARTA,POROSINFO – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengeluarkan putusan penting yang mengubah skema pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) di Indonesia. Dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, MK menetapkan bahwa pemilu nasional dan pemilu daerah akan digelar secara terpisah, dengan jeda waktu maksimal dua tahun enam bulan.

Putusan ini mengatur bahwa pemilu nasional, meliputi pemilihan Presiden/Wakil Presiden, DPR RI, dan DPD RI akan dilaksanakan lebih dahulu. Sementara pemilu daerah, seperti pemilihan gubernur, bupati/wali kota, dan anggota DPRD, baru boleh dilangsungkan setelah jeda minimal dua tahun dan maksimal dua setengah tahun sejak pelantikan pejabat hasil pemilu nasional.

Ketentuan ini berdampak langsung pada masa jabatan anggota DPRD. Berdasarkan Pasal 102 ayat (4) dan Pasal 155 ayat (4) UU Nomor 23 Tahun 2014, masa jabatan anggota DPRD berakhir ketika anggota baru mengucapkan sumpah. Karena pemilu daerah berikutnya baru akan berlangsung pada 2031, maka anggota DPRD hasil Pemilu 2024 secara otomatis akan menjabat lebih dari lima tahun, melebihi dua tahun dari masa jabatan normal.

Menanggapi putusan tersebut, berbagai lembaga negara langsung merespons. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai perpanjangan masa jabatan anggota legislatif daerah adalah konsekuensi logis dari pemisahan jadwal pemilu. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pun segera mengkaji dampak hukum dan administratifnya, serta membuka wacana revisi Undang-Undang Pemilu bersama DPR RI.

DPR, melalui Komisi II, menyatakan kesiapan untuk mendukung opsi perpanjangan masa jabatan DPRD sebagai solusi menghindari kekosongan legislatif.

Sementara itu, untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah yang masa jabatannya berakhir sebelum 2031, pemerintah berencana menunjuk Penjabat (Pj) kepala daerah.

Di tengah dinamika ini, sejumlah pakar seperti Jeirry Sumampow dan Fahri Bachmid menekankan pentingnya transisi yang konstitusional.

Mereka menyarankan adanya satu kali perpanjangan masa jabatan secara khusus hingga 2031, serta mempertimbangkan amandemen terbatas terhadap Pasal 18 UUD 1945 atau penafsiran eksplisit dari MK untuk mengakomodasi masa transisi tersebut.

Putusan MK ini menjadi tonggak penting dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia, sekaligus membuka babak baru dalam penataan sistem pemilu nasional dan daerah yang lebih terukur dan terpisah.

Check Also

Bappilu PAN Bantah Isu PAW Fraksi PAN DPRD Gowa, Bang Carlos : Jangan Keruhkan Situasi

Bagikan    Gowa, Porosinfo.id — Polemik terkait rencana Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Gowa dari Fraksi …

Polres Takalar Berantas Korupsi Dana Desa, Kasus Cakura Rugikan Keuangan Negara Rp451 Juta

Bagikan    TAKALAR | POROS INFO.ID – Kepolisian Resor (Polres) Takalar melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) …

Jelang Musda V Demokrat Gowa, Lukman Naba Tekankan Soliditas dan Persiapan Menuju Pemilu 2029

Bagikan    GOWA, Porosinfo.id — Menjelang pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) V Partai Demokrat Kabupaten Gowa pada Jumat …

Hasil Vonis Hanya Ratusan Ribu, Denda Titipan Tilang Balap Liar Rp3 Juta di Polresta Gowa Tuai Sorotan Publik dan Tudingan Pungli

Bagikan    GOWA,porosinfo.id.– Penerapan denda maksimal sebesar Rp3.000.000 (tiga juta rupiah) melalui sistem uang titipan tilang bagi …

Apresiasi Penerjun Kostrad, Bupati Takalar: Bisa Disaksikan hingga 24 Oktober

Bagikan    Takalar,porosinfo.id.- Bupati Takalar, Ir. H. Mohammad Firdaus Daeng Manye, bersama jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *