Gowa,porosinfo.id.- Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa menyikapi vonis bebas tiga terdakwa korupsi JKN RSUD Syekh Yusuf, Gowa telah melakukan upaya hukum Kasasi yang masuk pada 27April 2026 berdasar data SIPP PN Makassar. Kasasi Jaksa menegaskan perbuatan ketiga terdakwa terbukti menimbulkan kerugian …
Baca Lebih banyak »
Poros Info ID Aktual Investigatif Terpercaya