Teka-Teki Pembobolan Brangkas J&T Express cabang Pallangga, Gowa Presiden TIB Angkat Bicara

Bagikan

Gowa,porosinfo.id.—Kasus pembobolan brangkas kantr J&T Express cabang pallangga gowa hingga kini belum terungkap

bahkan pihak kepolisian Polsek Pallangga yang menangani kasus ini dan pihak manajemen kantor J&T Express cabangbpallangga hingga pemberitaan kedua ini dipublikasikan belum memberikan keterangan resmi. Senin,(11/08/2025).

Kasus pembobolan ini sendiri penuh keanehan bahkan informasi bahwa sejumlah karyawan JNT Express Cabang Pallangga dihadapkan pada situasi yang sangat memprihatinkan. Mereka dipaksa menanggung kerugian perusahaan sebesar Rp 82.000.000 akibat hilangnya uang dari brankas kantor.

Peristiwa ini memunculkan pertanyaan serius mengenai tanggung jawab manajemen dan transparansi tata kelola internal perusahaan.

Dalam situasi seperti ini, muncul pertanyaan mendasar: mengapa karyawan, yang seharusnya dilindungi oleh sistem perusahaan, justru dibebani tanggung jawab finansial atas kejadian yang belum terbukti penyebabnya?

Sementara itu Presiden Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB), Syafriadi Djaenaf Daeng Mangka yang ditemui disalahsatu kafe kabupaten Gowa, mengatakan seharusnya kantor pusat JNT jangan menyerahkan sepenuhnya tanggung jawab kepada cabang Pallangga. Minimnya dukungan dan perlindungan terhadap karyawan di lapangan menunjukkan potensi pengabaian tanggung jawab korporasi. Apakah ini mencerminkan budaya kerja yang abai terhadap hak-hak pekerja?

Kasus ini bukan semata soal kerugian finansial, tetapi menyangkut prinsip keadilan dan perlindungan terhadap hak-hak karyawan. Dugaan pemotongan gaji tanpa bukti yang jelas dan tanpa melalui proses hukum yang transparan adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan,”tegas Daeng Mangka

Kami mendesak pihak berwenang untuk segera mendalami dan bergerak cepat untuk menyelesaikan kasus ini. Kami menyerukan kepada manajemen pusat JNT Express untuk turun tangan secara langsung dan memberikan solusi yang adil bagi para karyawan yang terdampak. Keadilan harus ditegakkan. Karyawan tidak boleh menjadi korban atas kelalaian sistem dan manajemen.

Ada satu hal lagi, kami mendorong ke pihak Satreskrim unit Tipidter Polres Gowa untuk melakukan investigasi menyeluruh dan terbuka terhadap hak karyawan JNT Express, dalam hal ini kepesertaan aktif program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan karena BPJS bukan sekedar formalitas administratif bagi karyawan,”tutupnya

(*)

Check Also

Takalar Award 2026: Pemkab Apresiasi ASN, Desa, Guru hingga Puskesmas Berprestasi

Bagikan    TAKALAR | POROSINFO.ID – Pemerintah Kabupaten Takalar kembali menggelar Malam Apresiasi dan Inovasi Takalar Award …

DPRD Gowa Terima Aspirasi dan Dukung Pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2016, Komitmen Jaga Marwah Kesultanan Gowa

Bagikan    GOWA,porosinfo.id. – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa secara resmi menyatakan dukungan politik dan …

Aksi Aspirasi Pencabutan Perda LAD GOWA,Diwarnai Sejumlah Oknum Aparat Diduga Bersikap Diskriminasi

Bagikan    Gowa,porosinfo.id.— Puluhan massa yang tergabung dalam keluarga besar keturunan Kerajaan Gowa menggelar aksi unjuk rasa …

Rajut Kebersamaan, Persiter Gowa Dan Bhayangkara Gowa Jadi Ajang Jaring Bibit Atlet Porprov

Bagikan    GOWA, porosinfo.id.–5 AGUSTUS 2026, Semangat kebersamaan dan sportivitas membumbung tinggi di Kabupaten Gowa lewat laga …

Aktivitas Tambang Galian C Ilegal Milik Haji Ruppa di Kalaserena Gowa Resahkan Warga

Bagikan    𝗚𝗼𝘄𝗮 | 𝗣𝗼𝗿𝗼𝘀𝗶𝗻𝗳𝗼.𝗶𝗱 – Aktivitas penambangan galian C di Lingkungan Giring-Giring, Kelurahan Kalaserena, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *