Gowa,porosinfo.id.-–Gaya tebang pilih atas tindakan Satlantas Polresta Gowa dibawah kepemimpinan AKP Fadly Hasan dalam menangani barang bukti balap liar tersebut menunjukkan adanya ketidakkonsistenan materiil (tebang pilih) dan berpotensi melanggar asas transparansi serta keadilan dalam pelayanan publik, serta ada dugaan Kasat Lantas melakukan upaya alibi Kambing Hitamkan Anggota Terkait Pengeluaran Barang Bukti.
Berikut adalah analisis dan penilaian mengenai tindakan tersebut berdasarkan aturan hukum dan prosedur kepolisian:
1. Pelanggaran Asas Legalitas dan “Tebang Pilih”
Kasat Lantas awalnya menegaskan bahwa syarat pengeluaran motor harus sesuai standar dan didampingi perwakilan pemerintah setempat, dengan dalih menjalankan perintah/kebijakan Kapolres.
Namun, ketika ada satu atau beberapa kendaraan keluar dalam kondisi tetap racing tanpa prosedur tersebut, tindakan ini memenuhi unsur diskriminasi hukum atau tebang pilih. Dalam aturan pelayanan publik Polri, semua warga negara wajib diperlakukan sama di hadapan hukum (equality before the law).
2. Inkonsistensi Jawaban Kasat Lantas
Jawaban Kasat Lantas setelah diprotes lewat chat whatsapp (“Sudah diarahkan kembali untuk melengkapi kendaraannya, oleh anggota yg mengeluarkan”) .
Jawaban diatas bakal mengindikasikan alibi atau Pembiaran: Melempar kesalahan atau dalih ke anggota menunjukkan tidak adanya tanggung jawab kepemimpinan yang tegas terhadap pelanggaran prosedur yang sudah terjadi.
Motor yang telanjur keluar tidak bisa begitu saja “diarahkan kembali” dari jarak jauh setelah barang bukti dilepaskan.
Pernyataan Kasat Lantas saat di konfirmasi via whatsapp bakal menimbulkan masalah seolah melemparkan kesalahan kepada “anggota yang mengeluarkan” menunjukkan lemahnya fungsi kontrol atasan terhadap bawahan.
Berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) No. 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat, seorang pimpinan bertanggung jawab atas tindakan anggotanya di lapangan, terutama dalam pengelolaan barang bukti hasil razia Balap Liar.
Secara hukum, kendaraan yang disita akibat balap liar (melanggar Pasal 297 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) memang harus melalui proses sidang tilang atau pembayaran denda resmi ke kas negara.
Kebijakan mengembalikan motor ke kondisi standar di pos polisi adalah langkah diskresi yang sah untuk memberikan efek jera. Namun, jika diskresi ini hanya diterapkan kepada sebagian orang dan dilonggarkan untuk orang lain (apalagi jika ada indikasi “titipan” atau pungutan liar), maka tindakan tersebut menjadi pelanggaran disiplin..
Lp (**)
Poros Info ID Aktual Investigatif Terpercaya