Tebang Pilih BB Balap Liar Kasat Lantas Polresta Gowa Diduga Rusak Citra kepolisian Serta cederai Rasa Keadilan ?

Bagikan

GOWA,porosinfo.id.– Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Gowa kini menjadi sorotan tajam publik. Penegakan hukum dalam operasi razia balapan liar yang digelar di area cagar budaya Benteng Somba Opu, Kabupaten Gowa, diduga kuat menerapkan praktik tebang pilih.

Operasi yang berlangsung pada 21 September lalu tersebut berhasil mengamankan puluhan kendaraan bermotor. Namun, belakangan mencuat protes keras dari masyarakat setelah adanya dugaan perlakuan diskriminatif dalam proses pengeluaran barang bukti hasil razia balap liar.
Aturan Ketat yang Dilanggar Sendiri.

Sebelumnya, Kasat Lantas Polresta Gowa, AKP Fadly Hasan, menegaskan bahwa prosedur pengambilan kendaraan yang disita sangat ketat. Sesuai dengan petunjuk dan kebijakan Kapolres Gowa, setiap pemilik diwajibkan mengembalikan kondisi kendaraan ke standar pabrikan, menyelesaikan denda tilang, serta wajib didampingi oleh perwakilan pemerintah setempat saat serah terima barang bukti.

“Silakan dilengkapi dulu kendaraannya pak, distandarkan kembali baru diselesaikan denda tilangnya. Dan kemudian nanti disertakan perwakilan pemerintah setempatnya pada saat penyerahan barang buktinya,” ujar AKP Fadly Hasan saat dikonfirmasi terkait prosedur pengurusan. Beliau juga menambahkan bahwa hal tersebut merupakan kebijakan langsung dari Kapolres Gowa yang wajib ia laksanakan.
Namun, fakta di lapangan berbicara lain.

Senin Siang, (05/10/2026). Ditemukan adanya keistimewaan bagi oknum tertentu, di mana satu unit kendaraan berhasil keluar dari area Polresta Gowa tanpa memenuhi syarat-syarat tersebut. Kendaraan itu melenggang bebas dalam kondisi knalpot racing (tidak standar) dan tanpa kehadiran perwakilan pemerintah setempat sebagai saksi.

Ketimpangan ini memicu protes dari warga yang merasa diperlakukan tidak adil. Ketika dikonfirmasi mengenai lolosnya kendaraan non-standar tersebut, pihak Kasat Lantas Polresta Gowa AKP Fadly Hasan berkilah bahwa hal itu terjadi karena kelalaian anggotanya di lapangan.
“Sudah diarahkan kembali untuk melengkapi kendaraannya oleh anggota yang mengeluarkan,” dalih Kasat Lantas saat dikonfirmasi setelah adanya protes.

Tanggapan tersebut dinilai publik sebagai bentuk pelepasan tanggung jawab dan pembenaran yang lemah. Logikanya, barang bukti pelanggaran lalu lintas berat seperti balapan liar tidak boleh dilepaskan sebelum seluruh persyaratan administratif dan fisik kendaraan terpenuhi secara mutlak.

Insiden ini memicu desakan agar Propam Polda Sulawesi Selatan segera turun tangan memeriksa transparansi pengelolaan barang bukti tilang di Polresta Gowa. Praktik kelonggaran hukum yang tebang pilih ini dikhawatirkan dapat merusak citra kepolisian serta mencederai rasa keadilan di tengah masyarakat. (Red)

Check Also

Kalla Institute Sambut Mahasiswa Baru dengan Suasana Santai

Bagikan    MAKASSAR – Kalla Institute menggelar kegiatan Penyambutan Mahasiswa Baru Tahun Akademik 2026/2027 di Bioskop XXI …

Putusan MA Lewat Batas Waktu, Pemakzulan Bupati Gowa Gugur Demi Hukum

Bagikan    GOWA ,porosinfo.id – Drama pemakzulan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang memasuki babak kritis. Bukan soal …

Tak Sekadar Kunker Polsek Pallangga,, Kapolresta Gowa Beri Motivasi Bekerja Dengan Hati Polisi Bersama Masyarakat

Bagikan    Gowa,porosinfo.id.-Kapolresta Gowa Kombes Pol. Dr. Muh. Yusuf Usman, S.H., S.I.K., M.T., CIPA., kembali turun langsung …

PM Divisi Tiga Kostrad Serahkan BB 4 Ton Solar Ilegal dan Satu Warga Sipil ke Polresta Gowa

Bagikan    GOWA,porosinfo.id. – Personel Polisi Militer (PM) mengamankan dan menyerahkan sejumlah barang bukti berupa bahan bakar …

Inspektorat Sulsel Disorot: Ruangan Kantor Kosong Saat Redaksi Poros Info Cari Perkembangan Kasus ASN Gowa

Bagikan    MAKASSAR,porosinfo.id.— Redaksi Media Poros Info mendatangi Kantor Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan pada Kamis (01/10/2026). Kedatangan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *