TAKALAR,porosinfo.id.- .Dg. Ngitung, yang namanya disebut dalam pemberitaan sebelumnya, memberikan klarifikasi terkait aktivitas pengambilan BBM solar bersubsidi di SPBU Panaikang, Kabupaten Takalar, Rabu (22/07/2026) sekitar pukul 18.32 Wita.
Ia mengaku pernah memberikan dua jeriken solar bersubsidi kepada Dg. Tayu. Menurutnya, dalam setiap pengambilan di SPBU Panaikang, jumlah yang diambil hanya sekitar empat jeriken dan paling banyak enam jeriken.
“Saya ambil di SPBU Panaikang, kemudian saya jual eceran Rp8.500 per liter. Rumah saya di Bontoramba,” ujarnya.
Dg. Ngitung juga menjelaskan bahwa sistem antrean di SPBU dibagi menjadi dua jalur. Ia menyebut antrean tersebut tidak hanya diikuti enam orang, melainkan banyak orang, termasuk kendaraan truk yang ikut mengantre di nozzle sebelah.
“bahwa itu antrian di bagi dua itu antrian, kurang lebih berapa itu. mengantriki sama mobil truk dan buka cuma enam orang tapi banyakki, setelah dapatma empat Jirgen pulangma dan mobilku sigra putih,” katanya
Terkait nama Pak JP, Dg. Nassa dan Dg. Tompo yang juga disebut dalam pemberitaan sebelumnya, Dg. Ngitung mengatakan cuma anggotanya yang terlihat ada di sana (SPBU panaikang). untuk jumlah pengambilanya mereka, saya tidak tahu jumlahnya.
sebelumnya di beritakan, Dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar di SPBU 74.922.47 Panaikang, Kabupaten Takalar, kembali menjadi sorotan, Rabu (22/07/2026).
Dugaan tersebut menyeret seorang wanita bernama Dg.Tayu (TY) yang disebut pemilik mobil Daihatsu Sigra berwarna abu-abu dengan nomor polisi DD 1738 CG, pengguna Jirgen memperoleh Solar subsidi sebelum diduga menjualnya kembali di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) kepada penambang di Kecamatan Polongbangkeng Selatan.
Menanggapi dugaan tersebut, Barisan Aktivis Mahasiswa Pergerakan (BARAK) mendesak PT Pertamina Patra Niaga agar memberikan sanksi internal kepada SPBU 74.922.47 Panaikang Takalar apabila ditemukan adanya pelanggaran. Sanksi yang diminta mulai dari penghentian sementara pasokan BBM bersubsidi, pengenaan denda, hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).
BARAK juga meminta BPH Migas selaku regulator untuk menjatuhkan sanksi administratif apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran. Bentuk sanksi yang diusulkan meliputi pencabutan alokasi kuota BBM bersubsidi hingga rekomendasi penutupan operasional SPBU 74.922.47 Panaikang Takalar.
“Pihak Pertamina agar turun langsung ke SPBU 74.922.47 Panaikang Takalar untuk memeriksa dan mengecek rekaman CCTV selama satu minggu terakhir, baik aktivitas mobil Sigra yang keluar masuk SPBU maupun aktivitas pelansir pengguna jeriken di dua titik nozzle, terutama apabila ditemukan orang yang sama setiap harinya,” tegas Aktivis BARAK.
Dibeberapa tahun yang lalu, diduga SPBU 74.922.47 Panaikang Takalar pernah mendapatkan sangsi selama hampir 30 hari dari pihak pertamina untuk tidak mendapatkan pengisian BBM Solar Subsidi.
Selain itu, Aktivis Barak mengungkap dugaan adanya pungutan 25 ribu/dua Jirgen bagi seseorang yang nama tercatat dalam antrian pengambil solar subsidi atau pengisian 33 liter per satu Jirgen, mereka bayarkan ke pihak SPBU 74.922.47 Panaikang Takalar dan dugaan daftar antrian yang terstruktur.
Disisi lain jadi sorotan dugaan pembagian uang hasil pengisian jirgen, dimana operator mendapat 60% sedangkan masuk ke kantor SPBU Panaikang 40%.
Redaksi tetap membuka ruang konfirmasi sebagai bentuk penerapan prinsip pemberitaan yang berimbang sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Catatan : Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan maupun niaga BBM bersubsidi dengan hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 yang menegaskan bahwa Solar bersubsidi hanya diperuntukkan bagi pengguna yang telah ditetapkan pemerintah dan tidak boleh diperjualbelikan kembali untuk memperoleh keuntungan.
Lp: (**)
Poros Info ID Aktual Investigatif Terpercaya