Aktivis BARAK Sebut Truk Merah Irpan Jama dan Pajero Putih Erni Baji Diduga Jadi Pelansir Solar Subsidi di SPBU Bontomanai Takalar

Bagikan

TAKALAR | POROSINFO.ID – Dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar kembali mencuat di Kabupaten Takalar. Kali ini, SPBU 74.922.09 Bontomanai, Kecamatan Mangarabombang, menjadi sorotan setelah warga mengeluhkan sulitnya memperoleh Solar Subsidi karena diduga dipenuhi kendaraan pelansir, Selasa (14/07/2026).

Berdasarkan keterangan seorang warga yang identitasnya tidak dipublikasikan, pengisian Solar Subsidi di SPBU tersebut kerap didominasi kendaraan yang diduga melakukan pembelian untuk diperjualbelikan kembali, sehingga masyarakat yang benar-benar membutuhkan kesulitan mendapatkan jatah BBM bersubsidi.

Dalam hasil investigasi lapangan yang dilakukan Barisan Aktivis Mahasiswa Pergerakan (BARAK) selama kurang lebih lima hari, muncul dugaan keterlibatan sejumlah pihak. Salah satunya adalah seorang pria berinisial IR atau dikenal sebagai Irfan Jama, yang disebut menggunakan mobil truk tronton merah asal Bulujaya, Kabupaten Jeneponto, untuk mengisi Solar Subsidi di SPBU Bontomanai.

“BBM tersebut diduga kemudian dijual kembali kepada sejumlah peternak ayam potong di sekitar wilayah dekat SPBU tersebut untuk memenuhi kebutuhan operasional kandang,” ucapnya

Aktivis Barak Fahmi Plato juga menyebut mobil pelansir kedua, muncul nama Erni Baji melakukan pengisian Solar Subsidi menggunakan kendaraan Mitsubishi Pajero berwarna putih. Kendaraan tersebut diduga tidak termasuk kategori penerima BBM subsidi sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.

Nama Erni Baji sebelumnya juga pernah mencuat dalam pemberitaan terkait dugaan penyalahgunaan BBM Solar bersubsidi di Kabupaten Takalar pada Maret 2026.

Aktivis BARAK, Fahmi Plato, menduga praktik tersebut tidak mungkin berjalan tanpa adanya kelonggaran dari pihak tertentu di SPBU. Ia meminta Pertamina Regional 7 Sulawesi di jalan Garuda Makassar segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap operasional SPBU Bontomanai Takalar.

“Kami meminta Pertamina Regional 7 di Jalan Garuda Makassar segera menjatuhkan sanksi kepada SPBU 74.922.09 Bontomanai. Dalam waktu dekat kami akan menyampaikan laporan resmi beserta bukti foto dan rekaman warga saat aktivitas di SPBU berlangsung,” tegas Fahmi.

 

Fahmi juga menyoroti dugaan modus para pelansir yang menggunakan alasan kebutuhan sektor pertanian untuk memperoleh Solar Subsidi dalam jumlah besar.

Menurutnya, alasan tersebut patut dipertanyakan karena saat ini bukan merupakan musim pengolahan lahan maupun musim panen padi di Kabupaten Takalar.

“Dalih kebutuhan pertanian tidak masuk akal. Saat ini bukan musim olah sawah ataupun panen. Kami menduga Solar Subsidi tersebut justru dijual kembali dengan harga lebih tinggi demi meraup keuntungan,” ujarnya.

BARAK menilai apabila dugaan tersebut terbukti, maka praktik tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang mengatur ancaman pidana bagi penyalahgunaan pengangkutan maupun niaga BBM bersubsidi dengan hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Selain itu, praktik tersebut juga diduga bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 yang menegaskan bahwa Solar Subsidi hanya diperuntukkan bagi pengguna yang telah ditetapkan pemerintah dan tidak boleh diperjualbelikan kembali untuk memperoleh keuntungan.

Sementara itu, tim media sudah menyampaikan sebelumnya aktivitas tersebut kepada Kanit Tipiter Polres Takalar melalui pesan Whatsapp, tapi sampai saat ini belum ada aksi yang jelas kepada para pelaku penyalahgunaan BBM Subsidi di SPBU Bontomanai.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang di sebutkan namanya dalam pemberitaan,Redaksi masih kembali membuka ruang hak jawab dan konfirmasi guna memenuhi prinsip pemberitaan yang berimbang sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Check Also

Jaga Ketertiban Pekerja Malam, Dinsos Pasangkayu : Pendataan Tahunan Tetap Diupayakan Meski Sempat Terhenti

Bagikan    PASANGKAYU, Porosinfo.id – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, berkomitmen terus melaksanakan pendataan rutin …

Media Mitra Strategis, Satpol-PP Pasangkayu Jalin Sinergi dengan IJS

Bagikan    PASANGKAYU, Porosinfo.id – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol-PP) Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, Nurdin, menyampaikan …

Genap 59 Tahun, Bupati Daeng Manye Ajak Seluruh Jajaran Perkuat Soliditas Bangun Takalar

Bagikan    TAKALAR | POROSINFO.ID – Nuansa kebersamaan, kekeluargaan, dan rasa syukur menyelimuti Ruang Pola Kantor Bupati …

Pemda Takalar Peringati Hari Koperasi ke-79, Penghargaan Diberikan untuk Koperasi Berprestasi

Bagikan    TAKALAR | POROSINFO.ID – Pemerintah Kabupaten Takalar menggelar Upacara Peringatan Hari Koperasi ke-79 Tahun 2026 …

Terapkan Teknologi Tepat Guna, Mahasiswa KKN Tematik Unhas Sukses Edukasi Warga Desa Bonto Rannu Olah Limbah Jagung Jadi Pupuk Cair

Bagikan    𝐁𝐀𝐍𝐓𝐀𝐄𝐍𝐆 | 𝐏𝐨𝐫𝐨𝐬𝐢𝐧𝐟𝐨.𝐢𝐝 – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKN-T) Pertanian dan Teknologi Tepat Guna …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *