GOWA,porosinfo.id. – Redaksi media ini secara resmi membongkar temuan hasil investigasi dugaan praktik lancung dan ugal-ugalan yang diduga kuat kerap dipertontonkan oleh Tim Resmob Polresta Gowa dalam menjalankan tugasnya.
Di bawah komando Kanit Resmob IPDA Andi Muhammad Alfian, S.H., tim pemukul ini dituding sengaja menabrak hukum dan menjadikan Standar Operasional Prosedur (SOP) kepolisian sebagai pajangan semata.Investigasi mendalam yang dilakukan redaksi mengungkap fakta mengejutkan.
Tim Resmob Polresta Gowa disinyalir kuat kerap melakukan aksi penangkapan ‘koboi’ tanpa mengantongi dokumen Surat Perintah Penangkapan (SP Kap) yang sah. Tindakan liar ini jelas melanggar hukum acara pidana, mengingat SP Kap adalah dokumen sakral yang wajib memuat identitas jelas serta Tempat Pemeriksaan—yakni kantor kepolisian resmi tempat tersangka menjalani proses hukum, bukan posko liar.
Temuan Fatal: Praktik di Posko Resmob terjadi Pelanggaran paling mengerikan dan terstruktur yang berhasil diendus redaksi adalah keberadaan sel penahanan informal alias ‘sel gelap’ di dalam Posko Resmob Polresta Gowa.
Keberadaan ruang kurung ilegal di posko tak resmi ini murni merupakan pembangkangan terhadap prosedur hukum positif di Indonesia.
Pengoperasian sel informal ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan ancaman serius yang berdampak sistemik karena melahirkan Lahan Subur Pelanggaran HAM.
Menaruh tersangka di sel tidak resmi sangat rawan memicu tindakan kekerasan fisik, penyiksaan, dan intimidasi psikologis di luar batas kemanusiaan.Sengaja Menghindar dari Pengawasan: Ruang isolasi liar ini sengaja didesain untuk menjauhkan tersangka dari pantauan publik serta kontrol ketat internal institusi Polri (Propam).
Pemberangusan Hak Tersangka: Tersangka sengaja diputus aksesnya dari luar, termasuk hak mendasar untuk didampingi oleh Penasihat Hukum (Advokat).
Kencingi Perkap No. 4 Tahun 2015! Praktik liar penyediaan sel tahanan di Posko Resmob Polresta Gowa ini menjadi bukti nyata adanya pembangkangan terhadap Peraturan Kapolri (Perkap) No. 4 Tahun 2015 tentang Perawatan Tahanan di Lingkungan Polri.
Regulasi tegas menyatakan bahwa fasilitas penahanan harus memenuhi standar kelayakan, kesehatan manusiawi, dan wajib di bawah kendali fungsi Tahti (Tahanan dan Barang Bukti) resmi.Dengan kata lain, Tim Resmob Polresta Gowa diduga kuat telah mengencingi Perkap No. 4 Tahun 2015. Posko Resmob sama sekali tidak memiliki legalitas yuridis untuk menyekap atau menahan seseorang.
Hingga berita ini diturunkan redaksi saat ini terus memburu dan mendesak konfirmasi resmi dari Kasat Reskrim dan Kanit Resmob Polresta Gowa.
Lp(**)
Poros Info ID Aktual Investigatif Terpercaya