PASANGKAYU, porosinfo.id — Seorang warga Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, melaporkan dugaan penipuan berbasis daring ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pasangkayu, Minggu (4/10/2026). Korban menderita kerugian materiil mencapai Rp5.800.000.
Pelapor teridentifikasi berinisial AS (32), warga Desa Letawa, Kecamatan Sarjo, yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Laporan diterima petugas SPKT sekitar pukul 09.40 WITA.
Kronologi bermula saat korban membeli unit telepon genggam melalui platform belanja daring Shopee. Karena pengiriman barang dinilai terlambat, korban mencari nomor layanan jasa pengiriman lewat mesin pencari Google dan menghubungi nomor yang muncul.
Pihak yang dihubungi kemudian mengaku sebagai petugas jasa pengiriman dan meminta korban melakukan pembayaran melalui pemindaian kode QRIS dengan alasan proses verifikasi pengiriman. Tanpa menyadari adanya indikasi penipuan, korban melakukan transaksi berkali-kali hingga saldo berkurang total Rp5.800.000.
Baru kemudian korban menyadari telah tertipu dan segera melapor ke kepolisian. Korban melampirkan bukti berupa tangkapan layar percakapan serta rekam jejak transaksi pembayaran sebagai pendukung laporan.
Pemapta I Polres Pasangkayu, Iptu Nurdiansyah menyatakan laporan telah diterima dan diteruskan ke Unit Reserse Kriminal untuk penyelidikan lebih lanjut guna menelusuri pelaku serta mengungkap peristiwa tersebut.
Polres Pasangkayu pun mengeluarkan imbauan kepada seluruh masyarakat agar lebih waspada bertransaksi secara daring. Masyarakat diminta tidak sembarangan mempercayai nomor layanan pelanggan yang ditemukan lewat pencarian internet, melainkan selalu memastikan melalui saluran resmi perusahaan atau platform yang bersangkutan.
Poros Info ID Aktual Investigatif Terpercaya