GOWA,porosinfo.id. – Bupati Gowa, Husniah Talenrang, mengungkap adanya dugaan sabotase terkait dokumen negara berupa Surat Salinan Permohonan dan Permintaan Tanggapan dari Mahkamah Agung (MA) yang ditujukan kepada dirinya selaku pihak Terlapor. Surat penting tersebut diketahui tertahan di Pengadilan Agama Gowa selama sebulan dan baru terungkap satu hari setelah putusan MA keluar.
Merespons kejadian yang merugikan tersebut, Bupati Husniah Talenrang didampingi Kuasa Hukumnya menggelar konferensi pers di Rumah Jabatan Bupati Gowa pada Minggu malam (04/10/2026). Di hadapan puluhan awak media, Husniah menegaskan bahwa dinamika politik yang terjadi saat ini sudah mencederai kepentingan publik.
“Atas polemik yang terjadi di Kabupaten Gowa, bahwa proses politik di Kabupaten Gowa ini sangat tidak sehat bagi masyarakat Kabupaten Gowa. Tentu ini sangat mengganggu jalannya proses pemerintahan dan yang pasti proses pelayanan bagi masyarakat itu yang sangat tidak saya inginkan,” tutur Husniah Talenrang.
Kasus ini bermula dari prosedur hukum di MA terkait laporan dari DPRD Gowa atas dugaan pelanggaran sumpah janji jabatan atau hukum (proses pemakzulan/impeachment). Sesuai aturan, MA mengirimkan Surat Salinan Permohonan dan Permintaan Tanggapan agar Bupati selaku terlapor dapat memberikan jawaban tertulis beserta bukti-bukti dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
Namun, dokumen krusial tersebut tidak pernah sampai ke tangan Bupati Gowa. Pihak kuasa hukum mengungkapkan, kurir PT Pos Sungguminasa diduga tidak mengirimkan surat tersebut ke alamat resmi yang tercantum. Sebaliknya, surat membawa kurir ke Pengadilan Agama Gowa dan mengendap di sana sejak 2 September 2026. Keberadaan surat tersebut baru diketahui pada 2 Oktober 2026, tepat sehari setelah MA mengeluarkan putusan resmi.
Akibat tertahannya surat permintaan tanggapan tersebut, hak Bupati Gowa untuk memberikan jawaban serta pembelaan hukum menjadi terhambat. Menilai adanya unsur kesengajaan dan pelanggaran hukum yang terstruktur, Bupati Gowa bersama tim kuasa hukumnya bergerak cepat dengan resmi melayangkan laporan polisi ke Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan sabotase ini.
Pemerintah Kabupaten Gowa memastikan bahwa di tengah bergulirnya proses hukum ini, jalannya roda pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat Gowa akan tetap diutamakan dan berjalan sebagaimana mestinya.
Lp: (**)
Poros Info ID Aktual Investigatif Terpercaya