Pembayaran Pajak PBB Warga Dusun Mattirobaji Panciro Tidak Muncul Disistim Bapenda Gowa

Bagikan

GOWA,porosinfo.id.- Sejumlah warga Dusun Mattirobaji Desa Panciro Kec Bajeng Kab Gowa mengeluhkan pembayaran pajak nya terdapat tunggakan bayar pajak Tanah dan Bangunan di Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Gowa, Sulawesi Selatan.

Dari Infornasi yang masuk ke redaksi media ini ada warga yang sampai 9 tahun padahal selama ini warga merasa tidak pernah menunggak karena selama ini dia membayar lewat kepala dusun (kadus) mattirobaji desa panciro Kecamatan Bajeng yakni Syarifuddin Ewa.

Warga inesial E sontak kaget saat petugas bapenda di mall pelayanan sungguminasa mengatakan terhadap saya kalau pajak ta menunggak selama 5′ tahun 19/12/25,ungkap salah satu warga yang tidak ingin diketahui identitasnya.

“Jadi terpaksa uang PBB yang selama ini menunggak 5 tahun dibayar lagi oleh warga inesial E”.

Diduga pungli yang dilakukan Syaripuddin Ewa sebagai Kepala Dusun Mattirobaji sejatinya tidak merasa bersalah dengan adanya kejadian seperti ini,dan tidak merasa kasihan terhadap warganya.

Ironisnya warga inesial N disistem bapenda ternyata pajak sawah yang menunggak 9 tahun mulai 2013 sampai dengan 2025 dan pajak rumah yang nunggak mulai nunggak 2020 sampai dengan 2025 tidak di setor pembayarannya di Bapenda gowa,padahal selama saya tidak merasa menunggak karena saya selalu bayar sama kadus makanya saya kerumah Kepala Dusun untuk bisa mendapat kejelasan yang pasti,bebernya.

Sang informasi redaksi telah bertanya kepada Syaripuddin Ewa sebagai Kepala Dusun (kadus) desa panciro menjelaskan ke N bahwa sistem lagi bermasalah di Bapenda”.

“Pegawai Bapenda menyarankan ke saya untuk memberitahu semua tetanggaku untuk mengecek PBB lansung ke Bapenda Gowa”,ungkapnya.

Tindakan kepala dusun yang diduga memungut pembayaran PBB namun tidak menyetorkannya merupakan pelanggaran hukum dan termasuk dalam kategori pungutan liar (pungli) atau penggelapan.

Petugas pemungut di tingkat desa/dusun, meskipun ditunjuk secara resmi, memiliki kewajiban untuk menyetorkan seluruh hasil pungutan ke kas daerah atau tempat pembayaran yang ditunjuk.

“Pemerintah kabupaten gowa terkait seharusnya cepat merespon dan mengambil tindakan agar segera mencopot kepala dusun mattirobaji”.

Dan meminta Unit Tipidkor Polres Gowa dapat segara memeriksa kadus mattirobaji desa panciro Kec Bajeng Kab Gowa “tegasnya

Hingga berita ini dimuat redaksi porosinfo.id. membuka dan menunggu konfirmasi resmi pihak terkait di pemberitaan ini.

Lp: Mss

Check Also

Bupati Takalar: Desa, Kecamatan, Kabupaten hingga Pusat Harus Satu Barisan dalam Tata Kelola Pemerintahan

Bagikan    TAKALAR | POROSINFO.ID – Bupati Takalar Mohammad Firdaus Daeng Manye menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan daerah …

Bupati Takalar, Kodaeral VI Makassar dan Kaizen Collaborative Impact Perkuat Kolaborasi Edukasi AI dan Literasi Digital di Indonesia Timur

Bagikan    Komitmen memperkuat transformasi digital di Indonesia Timur terus diwujudkan melalui sinergi lintas sektor. Pemerintah Kabupaten …

Semarakkan HUT RI ke-81, Diskominfo Takalar Pasang Ratusan Umbul-Umbul di Jalan Poros dan Destinasi Wisata

Bagikan    TAKALAR | POROSINFO.ID – Menjelang Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81, Dinas …

Bupati Takalar Ajak Kepala Desa Perkuat Integritas Lewat Penandatanganan SKTJM

Bagikan    POROSINFO.ID, Takalar – Pemerintah Kabupaten Takalar terus mendorong penguatan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, …

Berkedok Fasilitas, SMPN 45 Makassar Diduga Bebani Siswa Pungutan Kipas Angin dan Ikan Hias

Bagikan    MAKASSAR,porosinfo.ie.– Dunia pendidikan di Kota Makassar kembali tercoreng oleh dugaan praktik pungutan liar (pungli) berkedok …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *