Pembayaran Pajak PBB Warga Dusun Mattirobaji Panciro Tidak Muncul Disistim Bapenda Gowa

Bagikan

GOWA,porosinfo.id.- Sejumlah warga Dusun Mattirobaji Desa Panciro Kec Bajeng Kab Gowa mengeluhkan pembayaran pajak nya terdapat tunggakan bayar pajak Tanah dan Bangunan di Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Gowa, Sulawesi Selatan.

Dari Infornasi yang masuk ke redaksi media ini ada warga yang sampai 9 tahun padahal selama ini warga merasa tidak pernah menunggak karena selama ini dia membayar lewat kepala dusun (kadus) mattirobaji desa panciro Kecamatan Bajeng yakni Syarifuddin Ewa.

Warga inesial E sontak kaget saat petugas bapenda di mall pelayanan sungguminasa mengatakan terhadap saya kalau pajak ta menunggak selama 5′ tahun 19/12/25,ungkap salah satu warga yang tidak ingin diketahui identitasnya.

“Jadi terpaksa uang PBB yang selama ini menunggak 5 tahun dibayar lagi oleh warga inesial E”.

Diduga pungli yang dilakukan Syaripuddin Ewa sebagai Kepala Dusun Mattirobaji sejatinya tidak merasa bersalah dengan adanya kejadian seperti ini,dan tidak merasa kasihan terhadap warganya.

Ironisnya warga inesial N disistem bapenda ternyata pajak sawah yang menunggak 9 tahun mulai 2013 sampai dengan 2025 dan pajak rumah yang nunggak mulai nunggak 2020 sampai dengan 2025 tidak di setor pembayarannya di Bapenda gowa,padahal selama saya tidak merasa menunggak karena saya selalu bayar sama kadus makanya saya kerumah Kepala Dusun untuk bisa mendapat kejelasan yang pasti,bebernya.

Sang informasi redaksi telah bertanya kepada Syaripuddin Ewa sebagai Kepala Dusun (kadus) desa panciro menjelaskan ke N bahwa sistem lagi bermasalah di Bapenda”.

“Pegawai Bapenda menyarankan ke saya untuk memberitahu semua tetanggaku untuk mengecek PBB lansung ke Bapenda Gowa”,ungkapnya.

Tindakan kepala dusun yang diduga memungut pembayaran PBB namun tidak menyetorkannya merupakan pelanggaran hukum dan termasuk dalam kategori pungutan liar (pungli) atau penggelapan.

Petugas pemungut di tingkat desa/dusun, meskipun ditunjuk secara resmi, memiliki kewajiban untuk menyetorkan seluruh hasil pungutan ke kas daerah atau tempat pembayaran yang ditunjuk.

“Pemerintah kabupaten gowa terkait seharusnya cepat merespon dan mengambil tindakan agar segera mencopot kepala dusun mattirobaji”.

Dan meminta Unit Tipidkor Polres Gowa dapat segara memeriksa kadus mattirobaji desa panciro Kec Bajeng Kab Gowa “tegasnya

Hingga berita ini dimuat redaksi porosinfo.id. membuka dan menunggu konfirmasi resmi pihak terkait di pemberitaan ini.

Lp: Mss

Check Also

LK II HMI Takalar Resmi Dibuka, Bupati Daeng Manye Dorong Generasi Muda Kuasai Era Digital

Bagikan    TAKALAR | POROSINFO.ID – Membangun generasi pemimpin tangguh dan adaptif terhadap kemajuan zaman menjadi fokus …

KAHMI dan Pemkab Takalar Perkuat Kolaborasi, Bupati Daeng Manye Jadi Badan Kehormatan MD KAHMI

Bagikan    TAKALAR | KHATULISTIWA.MEDIA – Bupati Takalar, Ir. H. Mohammad Firdaus Daeng Manye, mendapat kepercayaan sebagai …

Ibrahim Pelukis Takalar, Persembahkan Lukisan untuk Bupati Daeng Manye

Bagikan    TAKALAR | KHATULISTIWA.MEDIA – Seorang pelukis asal Kabupaten Takalar Ibrahim, S.Pd menyerahkan secara langsung karya …

Bupati Daeng Manye dan Polres Takalar Bersinergi, Bantuan Alsintan Kementan Siap Genjot Produktivitas Petani

Bagikan    TAKALAR | KHATULISTIWA.MEDIA – Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pertanian Republik Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam …

Tambang Pasir di Sungai Parangloe Diduga Ilegal, Aktivitas Pengerukan Masih Berjalan Tanpa Sentuhan Hukum

Bagikan    GOWA,porosinfo.id. – Aktivitas pertambangan galian C berupa pengerukan pasir di bantaran Sungai Parangloe, Kabupaten Gowa, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *