Wibawa Hukum Ditegakkan, Pengadilan Agama Makassar Eksekusi Sita Kantor CV Aditya Inti Pratama

Bagikan

TAKALAR | POROS INFO.ID – Pengadilan Agama Makassar kembali menegaskan wibawa hukum. Pada Kamis (18/12/2025) sekitar pukul 10.00 WITA, lembaga peradilan ini melaksanakan Sita Eksekusi terhadap Kantor CV Aditya Inti Pratama yang berlokasi di Jalan Veteran Selatan Nomor 292, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar.

Sita eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut perkara Nomor 06/Pdt.Eks/2025/PA.Mks, dipimpin langsung oleh Kepala Panitera Pengadilan Agama Makassar, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Agama Makassar tertanggal 2 Desember 2025. Aksi hukum ini menjadi bukti keseriusan pengadilan dalam menjalankan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Proses sita eksekusi berlangsung aman, tertib, dan kondusif dengan pengamanan terpadu dari unsur TNI, Polri, serta pemerintah setempat. Kehadiran aparat menjadi simbol sinergitas antarlembaga dalam menjaga ketertiban sekaligus mengawal jalannya hukum di tengah masyarakat.

Kuasa hukum dari kedua belah pihak hadir menyaksikan langsung jalannya proses sesuai hukum acara yang berlaku.

Perkara ini bermula dari permohonan eksekusi yang diajukan Deby Indriyani binti Burhanuddin melalui kuasa hukumnya, Advokat Senior Ridwan Saleh, SH (PERADIN), melawan mantan suaminya Ilham Iskandar bin Ilyas Iskandar selaku Termohon Eksekusi.

Ridwan Saleh menjelaskan, sita eksekusi dilakukan karena Termohon Eksekusi tidak melaksanakan kewajiban pembayaran hak anak sebagaimana diperintahkan dalam putusan pengadilan yang telah inkrah. Oleh sebab itu, pengadilan melakukan sita jaminan atas objek sengketa sebelum ruko tersebut dilelang di muka umum guna memenuhi hak Pemohon.

Usai pembacaan penetapan sita eksekusi, suasana sempat memanas. Kuasa hukum Pemohon menyatakan keberatan terhadap intervensi kuasa hukum Termohon, Isra, SH, MH, yang dinilai tidak dapat menunjukkan surat kuasa khusus di lokasi eksekusi.

Sementara pihak Termohon menyatakan surat kuasa telah terdaftar di pengadilan dan meminta agar Termohon Eksekusi dihadirkan ke lokasi untuk menguatkan kewenangannya. Namun, kuasa hukum Pemohon menegaskan bahwa kehadiran Termohon tidak memiliki dampak hukum terhadap pelaksanaan sita yang telah sah dilakukan.

“Eksekusi sudah dilaksanakan sesuai prosedur. Keberatan apa pun tidak dapat menghalangi jalannya sita eksekusi,” tegas Ridwan Saleh di lokasi.

Meski terjadi perbedaan pendapat antar kuasa hukum, proses sita eksekusi tetap dinyatakan selesai dan sah. Kuasa hukum Pemohon meninggalkan lokasi lebih awal setelah memastikan seluruh tahapan eksekusi telah dijalankan sesuai ketentuan hukum.

Dengan terlaksananya sita eksekusi ini, Pengadilan Agama Makassar kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan, sekaligus memastikan setiap putusan pengadilan tidak berhenti di atas kertas, tetapi benar-benar dapat dieksekusi secara nyata. (TIM)

Check Also

Polresta Gowa Musnahkan 500 Liter Miras Tradisional Ballo demi Jaga Kamtibmas

Bagikan    GOWA,porosinfo.id.– Langkah nyata dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) terus digalakkan oleh Polresta Gowa. …

Gugurnya 5 Jurnalis: Wawan Nur Rewa Ingatkan Perusahaan Pers Wajib Lindungi Pekerja di Area Risiko Tinggi

Bagikan    GOWA,porosinfo.id. — Gugurnya lima jurnalis saat meliput erupsi Gunung Anak Krakatau memantik duka mendalam sekaligus …

Kasat Lantas Polres Gowa Tegaskan Perkara Kecelakaan di Bontomarannu Sudah Tahap Penahanan

Bagikan      GOWA, porosinfo.id. – Merespons aspirasi pihak keluarga korban serta pemberitaan media terkait penanganan kecelakaan …

Kejari Gowa Usut Dugaan Pengendapan Dana BPJS Nakes RSUD Syekh Yusuf Senilai Rp 8 Miliar

Bagikan    GOWA,porosinfo.id. – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa tengah mendalami dugaan pengendapan dana BPJS untuk tenaga kesehatan …

Dua Bulan Pasca-Kecelakaan Maut di Gowa: Keluarga Korban Protes Pelaku dan Kendaraan Belum Ditahan

Bagikan    GOWA,porosinfo.id.– Dua bulan pasca-kecelakaan maut yang merenggut nyawa Mustapa Dg Ngasi, pihak keluarga korban melayangkan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *