JENEPONTO | POROS INFO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2023. Kasus ini terkait kegiatan pencetakan naskah soal ujian tingkat Sekolah Dasar (SD) yang dikelola oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Jeneponto.
Kepala Kejari Jeneponto, Teuku Luftansya Adhyaksa, dalam konferensi pers yang digelar Rabu (11/6/2025), mengungkapkan bahwa ketiga tersangka masing-masing berinisial UB (Kepala Dinas Pendidikan Jeneponto aktif), NA (mantan Kadis Pendidikan), dan NI (pihak rekanan/pelaksana proyek pencetakan soal).
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup atas keterlibatan ketiganya dalam praktik korupsi,” ujar Teuku Luftansya.
Ia menjelaskan bahwa total anggaran kegiatan mencapai Rp36 miliar, dan berdasarkan hasil audit Inspektorat Jeneponto, negara berpotensi dirugikan hingga Rp2,8 miliar.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, UB, NA, dan NI menjalani pemeriksaan maraton sejak pukul 11.00 hingga 22.30 Wita di Kantor Kejari Jeneponto. Usai diperiksa, ketiganya langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Jeneponto untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kejari berharap proses hukum terhadap para tersangka dapat berjalan sesuai dengan ketentuan, sebagai langkah penegakan hukum dan pencegahan korupsi di sektor pendidikan.