Diduga Langgar Kode Etik, Pengacara Halang-halangi Tugas Wartawan Menuai Kecaman

Bagikan

Makassar,porosinfo.id- Perlakuan seorang tak ada surat kuasa (TSK) pasang badan ngaku pengacara waria berinisal MA alias BL, penjaja sex via michat yang kost di Home Ibu Iken Jalan Beringin Kelurahan Kassi, Kecamatan Rappocini, Makassar menuai kecaman lantaran menghalang-halangi tugas wartawan. Rabu (20/8/2025) malam.

Kejadian tersebut sangat disanyangkan Direktur dan pimpinan redaksi grup media ini, yang menduga bawa mungkin orang yang ngaku pengacara waria itu gagal pahan terkait profesi yang di lakininya.

“Jika bebar dia itu pengacara, tindakannya memedomani kide etik prifesinya, tidak bersikap arogan, serta menghalangi-halangi dan mengusir wartawan yang sedang mengonfirmasi pelaku video sur pasangan sesama jenis, yang disebar pada akun twitternya, ” ujar Suherman Untung.

Mala menurut wartawan yang sedang mengkonfirmasi BL mengancam akan panggil kapolsek rappicini yang langsung di sikapi pimpinan redaksi ini bilang.

“Silahkan panggil supaya tau bagaimana kita dalam menjalankan tugas, Kamu yang ngaku pengacara waria yang sedang di konfirmasi mana suarat kuasamu, ternyata tidak ada, dan bilang saya baru disampaikan secara lisan, itu bilang saat halangi tugas wartawan,” ungkap Rusman wartawan dihalang-halangi tugas mencari informasi yang berimbang dari info yang diberoleh bawa penyebaran diduga mengarah kepemerasan.

Sejumlah pimpinan redak kengecam tindakan pengacara tersebut dan mengingatkan jangan pasang badan tanpa surat kuasa ngaku sebagai pengacara pelaku hubungan sex sesama jenis yang beredar dimedia, sebab kamu tidak punya kewenangan.

“Apa lagi menghalang-halangi wartawan mendapat infirmasi yang berimbang terancam pidana uu no 40 bos,  dan sanksi profesimu sendiri, olehnya kamai meminta oengacarah tersebut ditindak oleh organisasi yang menaungi, sehingga kejadian serupa tak terulang, syukur jika pimpinan redaksinya tak keberatan atas kejadian tersebut yang berbuntut pada penuntutan yang pasti kami dukung,” ucap sejumlah pempinan redaksi mengikami kejadian tersebut di warko hitam manis, Jumat (22/8/2025).

Kecaman terhadap orang yang tanpa surat kuasa ngaku pengacara waria yang ada dalam vudeo sur pasangan sesana jenis, pun disampaikan H Dody  SH.

“Memalukan ini namanya, ngaku pengacara jika gagal paham terkait profesi yang diembang, Dewan Kehornatan meskinya tak tinggal diam, agar orang ngaku pengacara waria tersebut diberi sanksi, sebab tindakan bentuk pembukaman Pres, coreng profesi Advikat dimata publik,” pungkas Hendra…(*)

Tim Redaksi

Check Also

Gugurnya 5 Jurnalis: Wawan Nur Rewa Ingatkan Perusahaan Pers Wajib Lindungi Pekerja di Area Risiko Tinggi

Bagikan    GOWA,porosinfo.id. — Gugurnya lima jurnalis saat meliput erupsi Gunung Anak Krakatau memantik duka mendalam sekaligus …

Kasat Lantas Polres Gowa Tegaskan Perkara Kecelakaan di Bontomarannu Sudah Tahap Penahanan

Bagikan      GOWA, porosinfo.id. – Merespons aspirasi pihak keluarga korban serta pemberitaan media terkait penanganan kecelakaan …

Kejari Gowa Usut Dugaan Pengendapan Dana BPJS Nakes RSUD Syekh Yusuf Senilai Rp 8 Miliar

Bagikan    GOWA,porosinfo.id. – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa tengah mendalami dugaan pengendapan dana BPJS untuk tenaga kesehatan …

Dua Bulan Pasca-Kecelakaan Maut di Gowa: Keluarga Korban Protes Pelaku dan Kendaraan Belum Ditahan

Bagikan    GOWA,porosinfo.id.– Dua bulan pasca-kecelakaan maut yang merenggut nyawa Mustapa Dg Ngasi, pihak keluarga korban melayangkan …

Polresta Gowa Bongkar Sindikat Penggelapan 19 Mobil Rental Bermodus Dokumen Palsu

Bagikan     GOWA,porosinfo.id.– Polresta Gowa berhasil mengungkap kasus besar dugaan penipuan dan penggelapan 19 unit mobil …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *