Kios UD. Taruna Tani Timbuseng Jual Pupuk Subsidi Diatas HET, Negara dan Petani Sama-Sama Dirugikan

Bagikan

TAKALAR | POROS INFO.ID – Dugaan praktik penyelewengan pupuk bersubsidi mencuat di Desa Timbuseng, Kecamatan Polongbangkeng Timur, Kabupaten Takalar. Kios Pupuk Bersubsidi UD. Taruna Tani diduga kuat melakukan penjualan pupuk di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Modus tersebut mulai terungkap setelah sejumlah petani menunjukkan nota pembelian yang mencantumkan harga pupuk jauh lebih tinggi dari ketentuan resmi. Dugaan ini semakin menguat setelah dilakukan pengecekan langsung ke lapangan.

Hasil penelusuran menemukan adanya praktik mark-up harga yang merugikan petani. Dalam nota transaksi tercatat harga jual pupuk Urea sebesar Rp130.000 per karung dan pupuk NPK sebesar Rp135.000 per karung. Padahal, sesuai HET yang ditetapkan pemerintah, harga Urea hanya Rp112.500 dan NPK Rp115.000 per karung 50 kg. Bahkan, bagi petani nonkelompok, harga bisa melonjak hingga Rp140.000 per karung.

Tak hanya itu, dalam nota pembelian juga tercantum pungutan tambahan sebesar Rp25.000 per karung dengan keterangan “B, Buruh”. Pungutan ini diduga merupakan pungutan liar (pungli) yang memberatkan petani. Seorang petani yang enggan disebutkan namanya mengaku praktik ini sudah berlangsung lama. “Kami sudah sering mengeluh, tapi tidak ada tindakan tegas. Seolah-olah ini sudah dibiarkan,” ujarnya.

Petani lainnya juga membenarkan bahwa kondisi ini bukan hal baru. Ia mengaku keluhan serupa pernah disampaikan ke pihak distributor pada tahun sebelumnya, namun tidak ada perubahan harga maupun penindakan. “Kami menduga ada kerja sama (kongkalikong) di antara mereka,” ungkapnya.

Penjualan pupuk bersubsidi di atas HET dan adanya pungutan liar jelas melanggar regulasi yang berlaku. Sejumlah aturan yang dilanggar di antaranya Permentan No. 10 Tahun 2022, Perpres No. 15 Tahun 2011, Permendag No. 15/M-DAG/PER/4/2013, serta UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Praktik pungli juga dapat dijerat dengan UU Tipikor, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. Regulasi ini dengan tegas melarang penjualan pupuk bersubsidi di atas HET dan pungutan tambahan tanpa dasar hukum.

Sementara itu, saat dikonfirmasi mengenai dugaan pelanggaran ini, pihak pengecer Hj. Ne’nang menyampaikan bahwa dirinya sedang dalam kondisi sakit.

“Kondisiku masih sakit,” ujarnya singkat, Rabu (15/10).

Check Also

Polresta Gowa Musnahkan 500 Liter Miras Tradisional Ballo demi Jaga Kamtibmas

Bagikan    GOWA,porosinfo.id.– Langkah nyata dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) terus digalakkan oleh Polresta Gowa. …

Gugurnya 5 Jurnalis: Wawan Nur Rewa Ingatkan Perusahaan Pers Wajib Lindungi Pekerja di Area Risiko Tinggi

Bagikan    GOWA,porosinfo.id. — Gugurnya lima jurnalis saat meliput erupsi Gunung Anak Krakatau memantik duka mendalam sekaligus …

Kasat Lantas Polres Gowa Tegaskan Perkara Kecelakaan di Bontomarannu Sudah Tahap Penahanan

Bagikan      GOWA, porosinfo.id. – Merespons aspirasi pihak keluarga korban serta pemberitaan media terkait penanganan kecelakaan …

Kejari Gowa Usut Dugaan Pengendapan Dana BPJS Nakes RSUD Syekh Yusuf Senilai Rp 8 Miliar

Bagikan    GOWA,porosinfo.id. – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa tengah mendalami dugaan pengendapan dana BPJS untuk tenaga kesehatan …

Dua Bulan Pasca-Kecelakaan Maut di Gowa: Keluarga Korban Protes Pelaku dan Kendaraan Belum Ditahan

Bagikan    GOWA,porosinfo.id.– Dua bulan pasca-kecelakaan maut yang merenggut nyawa Mustapa Dg Ngasi, pihak keluarga korban melayangkan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *