Kios UD. Taruna Tani Timbuseng Jual Pupuk Subsidi Diatas HET, Negara dan Petani Sama-Sama Dirugikan

Bagikan

TAKALAR | POROS INFO.ID – Dugaan praktik penyelewengan pupuk bersubsidi mencuat di Desa Timbuseng, Kecamatan Polongbangkeng Timur, Kabupaten Takalar. Kios Pupuk Bersubsidi UD. Taruna Tani diduga kuat melakukan penjualan pupuk di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Modus tersebut mulai terungkap setelah sejumlah petani menunjukkan nota pembelian yang mencantumkan harga pupuk jauh lebih tinggi dari ketentuan resmi. Dugaan ini semakin menguat setelah dilakukan pengecekan langsung ke lapangan.

Hasil penelusuran menemukan adanya praktik mark-up harga yang merugikan petani. Dalam nota transaksi tercatat harga jual pupuk Urea sebesar Rp130.000 per karung dan pupuk NPK sebesar Rp135.000 per karung. Padahal, sesuai HET yang ditetapkan pemerintah, harga Urea hanya Rp112.500 dan NPK Rp115.000 per karung 50 kg. Bahkan, bagi petani nonkelompok, harga bisa melonjak hingga Rp140.000 per karung.

Tak hanya itu, dalam nota pembelian juga tercantum pungutan tambahan sebesar Rp25.000 per karung dengan keterangan “B, Buruh”. Pungutan ini diduga merupakan pungutan liar (pungli) yang memberatkan petani. Seorang petani yang enggan disebutkan namanya mengaku praktik ini sudah berlangsung lama. “Kami sudah sering mengeluh, tapi tidak ada tindakan tegas. Seolah-olah ini sudah dibiarkan,” ujarnya.

Petani lainnya juga membenarkan bahwa kondisi ini bukan hal baru. Ia mengaku keluhan serupa pernah disampaikan ke pihak distributor pada tahun sebelumnya, namun tidak ada perubahan harga maupun penindakan. “Kami menduga ada kerja sama (kongkalikong) di antara mereka,” ungkapnya.

Penjualan pupuk bersubsidi di atas HET dan adanya pungutan liar jelas melanggar regulasi yang berlaku. Sejumlah aturan yang dilanggar di antaranya Permentan No. 10 Tahun 2022, Perpres No. 15 Tahun 2011, Permendag No. 15/M-DAG/PER/4/2013, serta UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Praktik pungli juga dapat dijerat dengan UU Tipikor, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. Regulasi ini dengan tegas melarang penjualan pupuk bersubsidi di atas HET dan pungutan tambahan tanpa dasar hukum.

Sementara itu, saat dikonfirmasi mengenai dugaan pelanggaran ini, pihak pengecer Hj. Ne’nang menyampaikan bahwa dirinya sedang dalam kondisi sakit.

“Kondisiku masih sakit,” ujarnya singkat, Rabu (15/10).

Check Also

Peringati Hardiknas 2026, Disdikbud Takalar Dorong Partisipasi Semesta untuk Pendidikan Bermutu

Bagikan    TAKALAR | POROS INFO.ID – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar, Dody Riyan Saputra, …

Hardiknas 2026, Direktur Perumda Takalar: “Pendidikan Adalah Cahaya yang Menuntun Perubahan”

Bagikan    TAKALAR | POROS INFO.ID – Dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional yang jatuh pada 2 …

Harga BBM per 1 Mei 2026 di SPBU: Daftar Terbaru dan Rinciannya

Bagikan    POROS INFO – Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) kembali menghantam masyarakat per 1 Mei …

Seleksi Pimpinan BAZNAS Takalar Masuk Tahap Krusial, 11 Kandidat Adu Gagasan di Uji Wawancara

Bagikan    TAKALAR | POROS INFO.ID – Panitia seleksi calon pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten …

Antisipasi Kemarau 2026, Perumda Tirta Panrannuangku Takalar Imbau Pelanggan Siapkan Penampungan Air

Bagikan    TAKALAR | POROS INFO.ID – Dalam rangka menghadapi musim kemarau tahun 2026 yang diperkirakan lebih …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *