Sultan Hasanuddin Corruption Watch (SHCW) Laporkan Dugaan Korupsi Rp1,65 Miliar di Tubuh BUMD Luwu Timur

Bagikan

SULSEL | POROS INFO.ID – Aroma korupsi kembali menyeruak dari tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Luwu Timur. Sultan Hasanuddin Corruption Watch (SHCW) resmi melaporkan dugaan penyimpangan dana penyertaan modal sebesar Rp1,65 miliar di tubuh Perseroda Luwu Timur Gemilang (PT LTG) ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Kamis (30/10/2025).

Laporan ini menjadi bentuk komitmen publik dalam mengawal pengelolaan uang daerah agar tidak diselewengkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Ketua Umum SHCW, Ewaldo Aziz, SH, menegaskan bahwa pelaporan ini merupakan langkah moral dan hukum untuk menegakkan prinsip transparansi serta akuntabilitas pengelolaan keuangan publik. “BUMD seharusnya menjadi motor penggerak ekonomi rakyat, bukan ladang kepentingan politik atau pribadi,” tegas Ewaldo dalam keterangannya.

Menurut hasil temuan SHCW, terdapat indikasi kuat penggunaan dana BUMD di luar peruntukannya serta dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh sejumlah pejabat strategis di Perseroda LTG. “Kami menduga ada uang perusahaan yang mengalir ke kegiatan non-bisnis bahkan ke arah politik. Ini harus diusut secara terbuka dan tuntas,” ujarnya. SHCW juga berencana menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk dorongan moral agar penegak hukum segera menindaklanjuti laporan tersebut tanpa pandang bulu.

Dugaan penyimpangan bermula dari pengelolaan dana penyertaan modal PT LTG ke perusahaan patungan PT Pongkeru Mineral Utama (POMU). Untuk memenuhi kewajiban setoran modal sebesar Rp8,35 miliar (setara 27 persen saham daerah), Perseroda LTG diketahui meminjam dana Rp10 miliar dari PT Aneka Mineral Nasional. Dari jumlah tersebut, terdapat selisih sebesar Rp1,65 miliar yang tidak jelas penggunaannya. Hasil penelusuran internal pemerintah daerah bahkan mengindikasikan adanya aliran dana ke kegiatan politik menjelang Pilkada 2024.

SHCW menilai, jika benar dana tersebut digunakan untuk kepentingan politik, maka perbuatan itu bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan telah masuk ranah tindak pidana korupsi.

“Kami mendesak Kejati Sulsel segera memanggil dan memeriksa mantan Komisaris Utama serta mantan Direktur Utama PT LTG yang diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan kewenangan,” tambah Ewaldo.

Hingga rilis ini diterbitkan, pihak Kejati Sulsel belum memberikan tanggapan resmi atas laporan SHCW. Sementara pihak Perseroda LTG dan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur juga belum memberikan klarifikasi.

SHCW menegaskan, kasus ini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum di Sulawesi Selatan untuk menunjukkan komitmen nyata dalam memberantas korupsi serta memastikan BUMD benar-benar berfungsi untuk kemakmuran rakyat, bukan kepentingan kekuasaan.

Check Also

Kapolres Pasangkayu Turun Langsung ke Jalan, Sapa Masyarakat dan Pastikan Arus Lalu Lintas Lancar

Bagikan    PASANGKAYU, Porosinfo.id – Kapolres Pasangkayu turun langsung ke jalan menyapa masyarakat sekaligus memantau kelancaran arus …

Diduga Ilegal, Aktivitas Somel Kayu di Desa Lonjoboko Gowa Bebas Beroperasi

Bagikan    GOWA,poosinfo.id. – Sebuah usaha pengolahan kayu atau somel di Kampung Bikokoro, Dusun Galesong, Desa Lonjoboko, …

Bocoran Spesifikasi Huawei Pura 90 Plus Terungkap Lewat Unit Pajangan, Pakai Chipset Baru Kirin 9025!

Bagikan    Halo pembaca porosinfo.id, kabar mengejutkan datang dari raksasa teknologi Huawei. Meski belum resmi merilis spesifikasi …

Perkuat Kemanunggalan TNI‑Rakyat, Pembangunan RTLH Sasaran 3 TMMD ke‑130 Dimulai

Bagikan    MAMUJU, Porosinfo.id – Satgas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke‑130 Tahun Anggaran 2026 Kodim 1418/Mamuju telah memulai pembangunan Rumah Tidak …

Alumni 1997 Matangkan Pelantikan Pengurus IKA SMPN 21 Makassar

Bagikan    MAKASSAR,porosinfo.id.— Panitia Pelaksana Pelantikan Pengurus Ikatan Alumni (IKA) SMP Negeri 21 Makassar mulai mematangkan berbagai …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *