Proyek Kolam Renang Bombana Diduga Gunakan Galian C Ilegal, Pengawasan Dinilai Tebang Pilih: “Kalau Satu Diperiksa, Semua Harus Diperiksa”

Bagikan

BOMBANA | POROS INFO.ID – Pembangunan kolam renang Kabupaten Bombana yang menghabiskan anggaran Rp6,51 M untuk persiapan Porprov kembali menjadi sorotan publik.

Proyek tersebut diduga kuat menggunakan material batu dan pasir dari galian C yang tidak memiliki izin resmi. Meski indikasi tersebut terlihat jelas dalam proses pekerjaan, proyek pemerintah ini tidak tersentuh pemeriksaan, berbeda dengan beberapa proyek lain di Bombana yang disorot terkait penggunaan galian C ilegal.

Ketimpangan pengawasan ini memunculkan pertanyaan publik mengenai konsistensi aparat dalam menerapkan aturan Minerba. Jika proyek lain diperiksa dengan ketat, publik bertanya mengapa pembangunan kolam renang ini justru tidak mengalami perlakuan serupa.

Tokoh pemuda Bombana, Rizky Mapatarani, menilai kondisi ini tidak dapat dibiarkan. Ia menegaskan bahwa pemeriksaan harus adil dan tidak boleh tebang pilih, Kamis (06/11).

“Ada beberapa proyek yang disoroti penggunaan galian C ilegalnya, tetapi pembangunan kolam renang ini tidak disentuh sama sekali. Ini sebenarnya ada apa? Kalau satu persoalan harus diperiksa, maka semua harus diperiksa. Jangan proyek lain dinilai salah, kemudian yang ini dibiarkan padahal materialnya juga diduga tidak berizin,” ujarnya saat dikonfirmasi via telepon.

Rizky juga menyoroti lemahnya fungsi pengawasan yang ada . Menurutnya, pengawas seharusnya mendeteksi sumber material sejak awal pekerjaan berlangsung.

“Pengawas harus mendeteksi dari mana batu dan pasir itu diambil. Kalau deteksi dini saja tidak dilakukan, ini patut dipertanyakan. Karena membiarkan material ilegal dipakai sama saja membiarkan pelanggaran terjadi di depan mata,” tegasnya.

Selain itu, ia mempersoalkan dugaan penarikan pajak galian C yang dibebankan kepada kontraktor, meski material tersebut berasal dari aktivitas ilegal.

“Ini janggal. Kalau galian C-nya ilegal, kenapa masih ada penarikan pajak? Pajak itu hanya berlaku untuk aktivitas legal. Kalau tetap dipungut, itu sudah masuk pungutan liar. Dan lebih aneh lagi, pajak itu dibebankan kepada kontraktor. Ini harus diusut,” kata Rizky.

Ia menegaskan bahwa dirinya tidak akan tinggal diam jika dugaan pembiaran ini terus berlangsung.

“Kalau pengawasan tetap pilih kasih dan tidak ada tindakan resmi, maka kami siap menempuh jalur laporan. Semua proyek harus diperlakukan sama di depan hukum,” tegasnya.

Publik kini menunggu langkah cepat dari pemerintah daerah, inspektorat, dinas teknis, dan aparat penegak hukum untuk memeriksa asal usul material pembangunan kolam renang Bombana. Transparansi dianggap penting agar penggunaan anggaran negara berjalan sesuai aturan, tidak melibatkan aktivitas ilegal, dan tidak menimbulkan ketidakadilan dalam penegakan hukum.

Dasar Hukum yang Relevan
• UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Minerba
— Seluruh aktivitas penambangan mineral bukan logam dan batuan wajib berizin.
— Pengambilan dan penggunaan material tanpa izin merupakan tindak pidana.
• Pasal 158 UU Minerba
— Penambangan tanpa izin dikenai pidana penjara dan denda.
• Pasal 161 UU Minerba
— Pengguna, pengangkut, atau pembeli material dari tambang ilegal juga dapat dipidana.
• UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
— Pajak daerah hanya dapat dipungut dari aktivitas legal dan terdaftar.
— Aktivitas ilegal tidak dapat menjadi objek pajak.
• UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
— Pungutan di luar ketentuan resmi negara termasuk pungutan liar (pungli).
• PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berbasis Risiko
— Usaha pertambangan wajib melalui OSS-RBA dan memiliki perizinan lengkap.

Check Also

Alumni 1997 Matangkan Pelantikan Pengurus IKA SMPN 21 Makassar

Bagikan    MAKASSAR,porosinfo.id.— Panitia Pelaksana Pelantikan Pengurus Ikatan Alumni (IKA) SMP Negeri 21 Makassar mulai mematangkan berbagai …

Polres Takalar Berantas Korupsi Dana Desa, Kasus Cakura Rugikan Keuangan Negara Rp451 Juta

Bagikan    TAKALAR | POROS INFO.ID – Kepolisian Resor (Polres) Takalar melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) …

Hasil Vonis Hanya Ratusan Ribu, Denda Titipan Tilang Balap Liar Rp3 Juta di Polresta Gowa Tuai Sorotan Publik dan Tudingan Pungli

Bagikan    GOWA,porosinfo.id.– Penerapan denda maksimal sebesar Rp3.000.000 (tiga juta rupiah) melalui sistem uang titipan tilang bagi …

Cegah Balap Liar dan Knalpot Brong, Polsek Baras Amankan Dua Motor di Desa Bajawali

Bagikan    PASANGKAYU, Porosinfo.id – Sebagai bentuk komitmen dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat, Polsek Baras …

Jarak Lewat Lapangan Hijau, Turnamen Borong Raukang Cup XI Jadi Ajang Kolaborasi dan Berburu Bibit Pesepakbola Gowa

Bagikan    GOWA ,porosinfo.id– Turnamen Sepakbola Borong Raukang Cup XI resmi bergulir. Kompetisi yang diprakarsai oleh Panitia …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *