Zona Abu-Abu? Miras Ilegal di Bontokaddopepe Kian Terang-Terangan, Pemerintah Takalar Diminta Turun Tangan

Bagikan

TAKALAR | POROS INFO.ID – Meski telah jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda) Takalar Nomor 02 Tahun 2004, penjualan minuman beralkohol di Desa Bontokaddopepe, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, masih terus berlangsung. Pemilik usaha diduga tetap bebas mengedarkan dan memperjualbelikan minuman tersebut kepada konsumennya, Rabu (19/11).

Sebelumnya telah di beritakan : https://porosinfo.id/barak-soroti-penjualan-minuman-beralkohol-di-bontokaddopepe-galut-diduga-langgar-perda-takalar/

Lokasi usaha yang berada di titik strategis membuat keberadaannya sulit dijangkau oleh petugas. Secara administratif, Desa Bontokaddopepe memang berada dalam wilayah Kabupaten Takalar, namun secara geografis dikelilingi oleh wilayah Kabupaten Gowa, sehingga pengawasan menjadi kurang optimal.

Dari pihak Dinas Penanaman Modal dan PTSP Takalar yang coba dikonfirmasi, diketahui bahwa aktivitas penjualan minuman beralkohol tersebut tidak memiliki izin resmi.

Hingga berita ini diterbitkan, Barisan Aktivis Mahasiswa Pergerakan (BARAK) mendesak pemerintah, khususnya Satpol PP Kabupaten Takalar, untuk segera turun langsung melakukan inspeksi dan penindakan di lokasi tersebut.

Check Also

Kontrol Keliling Blok Hunian, Petugas Lapas Takalar Jemput Aspirasi dan Keluhan Warga Binaan

Bagikan    TAKALAR | POROS INFO.ID – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Takalar, Andi Gunawan, didampingi …

Diduga Libatkan Oknum Aparat, Kasus Tambang Ilegal di Polsel Takalar Resmi Dilaporkan ke Polda Sulsel

Bagikan    TAKALAR | POROS INFO.ID – Dugaan praktik pertambangan ilegal di Kabupaten Takalar kini memasuki babak …

Tokoh Perak : Kasasi Kejari Gowa Adalah Momentum Emas Melawan Mafia Klaim Fiktif

Bagikan    MAKASSAR, porosinfo.id. – LSM PERAK Indonesia berdiri tegak di belakang Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa. Dukungan …

Kejari Telah Masukkan Upaya Hukum Kasasi Divonis Bebas Tiga Terdakwa RSUD Gowa

Bagikan    Gowa,porosinfo.id.- Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa menyikapi vonis bebas tiga terdakwa korupsi JKN RSUD Syekh Yusuf, …

SPV Gudang J&T Dikeroyok Belasan Orang di Maros, Pelaku Belum Ditahan Meski Sudah Dilaporkan ke Polisi

Bagikan    MAROS | POROS INFO.ID – Seorang karyawan perusahaan ekspedisi menjadi korban dugaan tindak pidana pengeroyokan di …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *