Wibawa Hukum Ditegakkan, Pengadilan Agama Makassar Eksekusi Sita Kantor CV Aditya Inti Pratama

Bagikan

TAKALAR | POROS INFO.ID – Pengadilan Agama Makassar kembali menegaskan wibawa hukum. Pada Kamis (18/12/2025) sekitar pukul 10.00 WITA, lembaga peradilan ini melaksanakan Sita Eksekusi terhadap Kantor CV Aditya Inti Pratama yang berlokasi di Jalan Veteran Selatan Nomor 292, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar.

Sita eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut perkara Nomor 06/Pdt.Eks/2025/PA.Mks, dipimpin langsung oleh Kepala Panitera Pengadilan Agama Makassar, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Agama Makassar tertanggal 2 Desember 2025. Aksi hukum ini menjadi bukti keseriusan pengadilan dalam menjalankan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Proses sita eksekusi berlangsung aman, tertib, dan kondusif dengan pengamanan terpadu dari unsur TNI, Polri, serta pemerintah setempat. Kehadiran aparat menjadi simbol sinergitas antarlembaga dalam menjaga ketertiban sekaligus mengawal jalannya hukum di tengah masyarakat.

Kuasa hukum dari kedua belah pihak hadir menyaksikan langsung jalannya proses sesuai hukum acara yang berlaku.

Perkara ini bermula dari permohonan eksekusi yang diajukan Deby Indriyani binti Burhanuddin melalui kuasa hukumnya, Advokat Senior Ridwan Saleh, SH (PERADIN), melawan mantan suaminya Ilham Iskandar bin Ilyas Iskandar selaku Termohon Eksekusi.

Ridwan Saleh menjelaskan, sita eksekusi dilakukan karena Termohon Eksekusi tidak melaksanakan kewajiban pembayaran hak anak sebagaimana diperintahkan dalam putusan pengadilan yang telah inkrah. Oleh sebab itu, pengadilan melakukan sita jaminan atas objek sengketa sebelum ruko tersebut dilelang di muka umum guna memenuhi hak Pemohon.

Usai pembacaan penetapan sita eksekusi, suasana sempat memanas. Kuasa hukum Pemohon menyatakan keberatan terhadap intervensi kuasa hukum Termohon, Isra, SH, MH, yang dinilai tidak dapat menunjukkan surat kuasa khusus di lokasi eksekusi.

Sementara pihak Termohon menyatakan surat kuasa telah terdaftar di pengadilan dan meminta agar Termohon Eksekusi dihadirkan ke lokasi untuk menguatkan kewenangannya. Namun, kuasa hukum Pemohon menegaskan bahwa kehadiran Termohon tidak memiliki dampak hukum terhadap pelaksanaan sita yang telah sah dilakukan.

“Eksekusi sudah dilaksanakan sesuai prosedur. Keberatan apa pun tidak dapat menghalangi jalannya sita eksekusi,” tegas Ridwan Saleh di lokasi.

Meski terjadi perbedaan pendapat antar kuasa hukum, proses sita eksekusi tetap dinyatakan selesai dan sah. Kuasa hukum Pemohon meninggalkan lokasi lebih awal setelah memastikan seluruh tahapan eksekusi telah dijalankan sesuai ketentuan hukum.

Dengan terlaksananya sita eksekusi ini, Pengadilan Agama Makassar kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan, sekaligus memastikan setiap putusan pengadilan tidak berhenti di atas kertas, tetapi benar-benar dapat dieksekusi secara nyata. (TIM)

Check Also

Aksi Konvoi Ugal Ugalan Gen Z, Malam Takbiran, ini sikap Himbauan Kapolres Gowa

Bagikan    Gowa,porosinfo.id.- Kapolres Gowa Kombespol Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si Akan melakukan tindakan preventif terhadap pelanggar …

Lapas Kelas IIB Takalar Berikan Parcel Lebaran kepada 34 Peserta Pemagangan Nasional

Bagikan    TAKALAR | POROS INFO.ID – Dalam rangka menyambut Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Lembaga Pemasyarakatan …

Bersama Anggota DPRD Majene, Putra Direktur PT Hijau Lestari Grup Berbagi 700 Paket Sembako di Desa Bababulo

Bagikan    Majene, PorosInfo.id – Di hari ke-17 bulan suci Ramadhan 1447 Hijriyah, Putra dari Direktur PT …

Kehadiran Anggota DPR RI Rudianto Lallo Warnai Bukber Ketua DPRD Takalar, Harmoni Pemerintah dan Masyarakat Kian Terjalin

Bagikan    TAKALAR | POROS INFO.ID – Memasuki hari ke-26 Ramadan 1447 Hijriah, Ketua DPRD Kabupaten Takalar, …

Sejumlah Oknum Jatanras Polrestabes Makassar Rusak Citra Institusi, 86 Penangkapan Pedagang cip Online Tiga Juta ?

Bagikan    Makassar,porosinfo.id.-Sejumlah oknum anggota Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar diduga melakukan tindakan kotor merusak …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *