GOWA,porosinfo.id.- Sejumlah warga Dusun Mattirobaji Desa Panciro Kec Bajeng Kab Gowa mengeluhkan pembayaran pajak nya terdapat tunggakan bayar pajak Tanah dan Bangunan di Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Gowa, Sulawesi Selatan.
Dari Infornasi yang masuk ke redaksi media ini ada warga yang sampai 9 tahun padahal selama ini warga merasa tidak pernah menunggak karena selama ini dia membayar lewat kepala dusun (kadus) mattirobaji desa panciro Kecamatan Bajeng yakni Syarifuddin Ewa.
Warga inesial E sontak kaget saat petugas bapenda di mall pelayanan sungguminasa mengatakan terhadap saya kalau pajak ta menunggak selama 5′ tahun 19/12/25,ungkap salah satu warga yang tidak ingin diketahui identitasnya.
“Jadi terpaksa uang PBB yang selama ini menunggak 5 tahun dibayar lagi oleh warga inesial E”.
Diduga pungli yang dilakukan Syaripuddin Ewa sebagai Kepala Dusun Mattirobaji sejatinya tidak merasa bersalah dengan adanya kejadian seperti ini,dan tidak merasa kasihan terhadap warganya.
Ironisnya warga inesial N disistem bapenda ternyata pajak sawah yang menunggak 9 tahun mulai 2013 sampai dengan 2025 dan pajak rumah yang nunggak mulai nunggak 2020 sampai dengan 2025 tidak di setor pembayarannya di Bapenda gowa,padahal selama saya tidak merasa menunggak karena saya selalu bayar sama kadus makanya saya kerumah Kepala Dusun untuk bisa mendapat kejelasan yang pasti,bebernya.
Sang informasi redaksi telah bertanya kepada Syaripuddin Ewa sebagai Kepala Dusun (kadus) desa panciro menjelaskan ke N bahwa sistem lagi bermasalah di Bapenda”.
“Pegawai Bapenda menyarankan ke saya untuk memberitahu semua tetanggaku untuk mengecek PBB lansung ke Bapenda Gowa”,ungkapnya.
Tindakan kepala dusun yang diduga memungut pembayaran PBB namun tidak menyetorkannya merupakan pelanggaran hukum dan termasuk dalam kategori pungutan liar (pungli) atau penggelapan.
Petugas pemungut di tingkat desa/dusun, meskipun ditunjuk secara resmi, memiliki kewajiban untuk menyetorkan seluruh hasil pungutan ke kas daerah atau tempat pembayaran yang ditunjuk.
“Pemerintah kabupaten gowa terkait seharusnya cepat merespon dan mengambil tindakan agar segera mencopot kepala dusun mattirobaji”.
Dan meminta Unit Tipidkor Polres Gowa dapat segara memeriksa kadus mattirobaji desa panciro Kec Bajeng Kab Gowa “tegasnya
Hingga berita ini dimuat redaksi porosinfo.id. membuka dan menunggu konfirmasi resmi pihak terkait di pemberitaan ini.
Lp: Mss
Poros Info ID Aktual Investigatif Terpercaya