TAKALAR | POROS INFO.ID – Panitia Seleksi membuka pendaftaran calon Ketua dan Komisioner Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Takalar untuk masa jabatan periode 2025–2030. Proses ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola pengelolaan zakat yang profesional, transparan, dan akuntabel di Kabupaten Takalar.
Pendaftaran dibuka mulai 26 Januari hingga 6 Februari 2026, setiap hari kerja pukul 09.00–16.00 WITA, kecuali hari libur (Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional). Selanjutnya, pemeriksaan berkas dijadwalkan pada 9–13 Februari 2026, dilanjutkan dengan ujian tertulis dan wawancara pada 16 Februari 2026. Pengumuman hasil seleksi akan disampaikan pada 22 Februari 2026.
Persyaratan pendaftaran antara lain Warga Negara Indonesia, beragama Islam, bertakwa kepada Allah SWT, berakhlak mulia, berusia paling rendah 40 tahun, sehat jasmani dan rohani, tidak menjadi anggota dan/atau terlibat dalam kegiatan politik praktis, memiliki kompetensi di bidang pengelolaan zakat, bersedia bekerja penuh waktu, serta tidak pernah dijatuhi pidana dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun. Pelamar juga tidak diperkenankan merangkap jabatan sebagai pengurus atau pegawai pengelola zakat lain, dan belum pernah menjabat pimpinan BAZNAS Kabupaten Takalar selama dua kali masa jabatan pada daerah yang sama.
Berkas persyaratan administrasi yang telah diunggah melalui tautan pendaftaran wajib dibawa dalam bentuk berkas asli satu rangkap untuk diserahkan kepada panitia seleksi melalui Sekretariat Panitia Seleksi di Kantor Bupati Takalar, Bagian Kesejahteraan Rakyat, Sekretariat Daerah Kabupaten Takalar.
Informasi lebih lanjut dapat diperoleh dengan menghubungi Sudirman, S.Sos., M.Si (0852 9955 0009) atau Mustakim (0821 8745 2174). Pendaftaran dilakukan secara daring melalui tautan: http://bit.ly/panselbaznastakalar.

Poros Info ID Aktual Investigatif Terpercaya