Ramadhan Mencekik Warga Subsidi: Iuran Rp65 Ribu di BTN Arsha Residence Takalar Disorot, Pengelola Diminta Transparan

Bagikan

TAKALAR | POROS INFO.ID – Di tengah lonjakan harga pangan pada bulan suci Ramadhan, warga perumahan subsidi BTN Arsha Residence, Kelurahan Kalabbirang Takalar kembali dihadapkan pada beban baru. Pihak pengelola secara tiba-tiba menetapkan iuran sebesar Rp65.000 per bulan kepada setiap kepala keluarga, minggu (01/03/2026).

Rinciannya, Rp25.000 untuk pengelolaan sampah dan Rp40.000 untuk air. Kebijakan ini memicu kegelisahan warga, terutama karena tidak disertai penjelasan terbuka mengenai dasar perhitungan dan mekanisme pengelolaannya.

Jika dihitung sederhana, dengan asumsi sekitar 100 kepala keluarga, total iuran yang terkumpul setiap bulan mencapai Rp6,5 juta. Dalam setahun, nilainya menembus Rp78 juta. Angka tersebut baru berasal dari dua komponen: air dan sampah.

Sejumlah warga mempertanyakan transparansi pengelolaan dana tersebut. Mereka mendesak agar pengelola atau pihak pengembang membuka rincian penggunaan anggaran secara jelas dan akuntabel.

“Kami khawatir jangan sampai ada aroma pungutan liar atau kebijakan yang menguntungkan sepihak. Karena itu perlu ada kejelasan dan laporan terbuka,” ujar salah seorang warga.

Warga juga berharap adanya forum resmi antara pengelola dan penghuni untuk membahas struktur iuran, termasuk dasar hukum dan perhitungan biaya yang ditetapkan.

Tak hanya soal iuran, sorotan lain muncul terkait Dugaan aspek tata ruang. Diketahui, perumahan BTN Arsha Residence dibangun di atas atau sekitar lahan yang sebelumnya merupakan kawasan pertanian sawah.

Merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 6 Tahun 2012 tentang RTRW 2012–2031, regulasi tersebut mengatur penggunaan dan peruntukan lahan di seluruh wilayah Kabupaten Takalar, termasuk penetapan zona pertanian dan permukiman. Jika suatu lahan masih tercatat sebagai kawasan pertanian dalam dokumen RTRW, maka alih fungsi menjadi perumahan wajib melalui mekanisme perubahan peruntukan tata ruang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum izin diterbitkan.

Hal ini menimbulkan pertanyaan lanjutan: apakah proses perizinan dan perubahan peruntukan lahan telah ditempuh sesuai aturan?

Di tengah tekanan ekonomi warga subsidi, kebijakan iuran tanpa transparansi dan bayang-bayang persoalan tata ruang menjadi kombinasi yang memicu kecurigaan publik. Apalagi, perumahan subsidi sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang semestinya dilindungi dari beban tambahan yang tidak proporsional.

Hingga berita ini diturunkan, tim media masih membuka ruang konfirmasi kepada pihak pengelola dan pengembang BTN Arsha Residence untuk memberikan penjelasan resmi terkait dasar penetapan iuran serta legalitas peruntukan lahan.

(red/tim)

Check Also

DPP IJS Kunjungi Pasangkayu, Perkuat Soliditas Organisasi dan Sinergi Bersama Pemangku Kepentingan

Bagikan    PASANGKAYU, Porosinfo.id – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Jurnalis Sulawesi Barat (IJS) melaksanakan kunjungan kerja …

Dalam Pendapat Akhir Fraksi, PKB Dorong Pemkab Takalar Mengoperasikan Kembali RSUD Galesong

Bagikan    TAKALAR | POROSINFO.ID – Ketua Fraksi PKB DPRD Takalar, Habibie Abdullah, menyampaikan pendapat akhir fraksinya …

Bapenda Takalar Tuai Pujian, Pelayanan Ramah dan Santun Bikin Wajib Pajak Nyaman

Bagikan    TAKALAR | POROSINFO.ID – Komitmen Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Takalar dalam menghadirkan pelayanan publik …

Bupati Takalar: Desa, Kecamatan, Kabupaten hingga Pusat Harus Satu Barisan dalam Tata Kelola Pemerintahan

Bagikan    TAKALAR | POROSINFO.ID – Bupati Takalar Mohammad Firdaus Daeng Manye menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan daerah …

Bupati Takalar, Kodaeral VI Makassar dan Kaizen Collaborative Impact Perkuat Kolaborasi Edukasi AI dan Literasi Digital di Indonesia Timur

Bagikan    Komitmen memperkuat transformasi digital di Indonesia Timur terus diwujudkan melalui sinergi lintas sektor. Pemerintah Kabupaten …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *