Salah Satu Konsumen Kecewa Atas Pelayanan GMT Distributor Sparepart Handphone

Bagikan

MAKASSAR, porosinfo..id – Memberikan pelayanan yang terbaik bagi setiap konsumen merupakan hal wajib dalam dunia bisnis usaha komersil. Baik itu dalam hal edukasi kualitas, kegunaan, serta syarat garansi produk yang dipasarkan.

Meski begitu, penerapan hal tersebut terkadang terabaikan sehingga bijak dan berhati hati jika ingin menjadi konsumen dan pelayanan memuaskan di Toko GMT usaha distributor sparepart handphone terbesar yang berada dijalan sultan alauddin Kota Makassar, belum lama ini media memperoleh infoemasi ada konsumen mengeluh kecewa.

Kekecewaan konsumennya terhadap pelayanan yang dinilai memberikan pelayanan yang tidak memberikan kesan baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 8 tentang perlindungan konsumen.

Konsumen juga mengaku tidak mendapatkan informasi yang jelas mengenai kualitas, kegunaan, serta syarat garansi produk yang mereka beli. Merasa dirugikan karena minimnya transparansi terkait kebijakan pengembalian barang atau refund yang tidak dijelaskan dengan baik oleh pihak toko.

“Saya sebagai konsumen seharusnya mendapatkan penjelasan yang lengkap sebelum membeli. Namun, saat kami bertanya mengenai produk, karyawan toko tidak memberikan jawaban yang jelas. Bahkan, ada yang terkesan enggan memberikan informasi,” ujar konsumen yang minta namanya tidak disebutkan.

Dia mengungkapkan, kesalahan pada toko juga dilakukan pada saat pembelian secara online. Pesanan barang yang tidak disertakan dengan nota pembelian.

“Nota pembelian tidak diberikan dan terkesan sayapi yang minta baru dikasih. Itupun di fotokan, ” ungkap keluarga konsumen yang menginfokan ke media ini.

Sementara menurut Pasal 4 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, setiap konsumen berhak mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang serta jasa yang mereka beli.

Selain itu, pelaku usaha juga diwajibkan untuk memberikan edukasi kepada konsumen guna mencegah kesalahpahaman yang berpotensi merugikan.

Konsumen yang merasa dirugikan berharap agar pihak toko segera memperbaiki sistem pelayanan mereka dengan memberikan edukasi yang memadai kepada pelanggan.

Selain itu, mereka juga meminta agar pihak berwenang, seperti Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), lebih aktif dalam mengawasi praktik perdagangan yang berpotensi merugikan masyarakat.

Tanggapan pihak GMT
Untuk masalah kemarin Pihak toko sudah menginfokan ke customer untuk me retur barang nya ke toko dan cust mengatakan nanti akan di info kembali jika ingin retur, untuk masalah tidak menjelaskan seperti nya ada sedikit mis komunikasi karena pengorderan melalui wa dan customer order barang dari pihak admin berpkir bahwa ini sudah merupakan cust yg biasa order karna pembayran sistem tf nota sudh dimasukkan ke dalam kantong plastik hanya sja kurir yg mengambil barang membuang nota nya. jawab Vani Purba pimpinan GMT via whatsapp.

Percakapan via whatsapp itupun di akhiri dengan chat Ada bukti nya pak,
Maaf pak kita juga memiliki sop dan aturan.

Lp: (*)

Check Also

Alumni 1997 Matangkan Pelantikan Pengurus IKA SMPN 21 Makassar

Bagikan    MAKASSAR,porosinfo.id.— Panitia Pelaksana Pelantikan Pengurus Ikatan Alumni (IKA) SMP Negeri 21 Makassar mulai mematangkan berbagai …

Polres Takalar Berantas Korupsi Dana Desa, Kasus Cakura Rugikan Keuangan Negara Rp451 Juta

Bagikan    TAKALAR | POROS INFO.ID – Kepolisian Resor (Polres) Takalar melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) …

Hasil Vonis Hanya Ratusan Ribu, Denda Titipan Tilang Balap Liar Rp3 Juta di Polresta Gowa Tuai Sorotan Publik dan Tudingan Pungli

Bagikan    GOWA,porosinfo.id.– Penerapan denda maksimal sebesar Rp3.000.000 (tiga juta rupiah) melalui sistem uang titipan tilang bagi …

Jarak Lewat Lapangan Hijau, Turnamen Borong Raukang Cup XI Jadi Ajang Kolaborasi dan Berburu Bibit Pesepakbola Gowa

Bagikan    GOWA ,porosinfo.id– Turnamen Sepakbola Borong Raukang Cup XI resmi bergulir. Kompetisi yang diprakarsai oleh Panitia …

Presiden TIB Pastikan Dua Jalur Hukum Masih Terbuka, Perjuangan Husniah Talenrang Belum Berakhir

Bagikan    Gowa,porosinfo.id.— Babak baru dinamika kepemimpinan Kabupaten Gowa pasca-terbitnya Surat Keputusan (SK) Kementerian Dalam Negeri tentang …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *