Dugaan Tindak Pidana Makar, Saiful Mujani dan Islah Bahrawi Dilaporkan ke Bareskrim Polri Oleh Tim Hukum GAN

Bagikan

Jakarta,porosinfo.id.- Hari ini, Jumat, (10/04/2026), Tim hukum dari Garuda Astacita Nusantara (GAN) mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan Saiful Mujani dan Islah Bahrawi. Laporan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana makar serta penghasutan untuk menjatuhkan pemerintahan sah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

Langkah hukum ini merupakan tindak lanjut dari penilaian para relawan terhadap narasi-narasi yang beredar di ruang publik. Pihak pelapor menduga ada upaya sistematis untuk menggulingkan kekuasaan melalui provokasi dan penyebaran kebencian.

Penjelasan Hukum Dr. Yusuf Gunco
Wakil Sekretaris Jenderal DPP Garuda Asta Cita Nusantara (GAN) sekaligus anggota tim hukum, Dr. Yusuf Gunco, S.H., M.H., memberikan penjelasan mendalam mengenai duduk perkara ini. Ia menegaskan bahwa kebebasan berpendapat memiliki batasan hukum yang jelas, terutama jika sudah mengarah pada upaya makar.

Menurut Yusuf Gunco, laporan tersebut melampirkan bukti-bukti autentik berupa pernyataan terlapor yang bersifat menghasut khalayak luas. Pihaknya juga telah menyerahkan identitas lengkap terlapor beserta dokumen pendukung lainnya kepada penyidik untuk mempercepat proses verifikasi.

 

“Kami sudah mencoba berkomunikasi, tetapi mereka justru mengabaikannya. Karena tidak ada iktikad baik, maka jalur hukum adalah jalan terakhir yang harus kami tempuh,” ungkap Kurniawan.

Dasar Hukum dan Pasal Makar
Tim hukum menjerat para terlapor dengan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional. Pasal ini mengatur secara spesifik mengenai tindakan makar terhadap negara yang bertujuan untuk menggulingkan pemerintah.

Kurniawan menambahkan bahwa aksi menghasut orang lain untuk turun ke jalan guna menjatuhkan kekuasaan yang sah merupakan ancaman nyata bagi demokrasi. Selain melaporkan ke Bareskrim, ia juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar tidak terpengaruh oleh isu-isu provokatif yang bertebaran di media sosial.
Selanjutnya, pihak pelapor berharap Polri dapat memproses laporan ini secara profesional dan transparan. Mereka menekankan bahwa tindakan tegas terhadap narasi makar sangat penting untuk menjaga situasi kondusif di seluruh wilayah Indonesia.(*)

Check Also

Kejari Gowa Usut Dugaan Pengendapan Dana BPJS Nakes RSUD Syekh Yusuf Senilai Rp 8 Miliar

Bagikan    GOWA,porosinfo.id. – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa tengah mendalami dugaan pengendapan dana BPJS untuk tenaga kesehatan …

Dua Bulan Pasca-Kecelakaan Maut di Gowa: Keluarga Korban Protes Pelaku dan Kendaraan Belum Ditahan

Bagikan    GOWA,porosinfo.id.– Dua bulan pasca-kecelakaan maut yang merenggut nyawa Mustapa Dg Ngasi, pihak keluarga korban melayangkan …

Polresta Gowa Bongkar Sindikat Penggelapan 19 Mobil Rental Bermodus Dokumen Palsu

Bagikan     GOWA,porosinfo.id.– Polresta Gowa berhasil mengungkap kasus besar dugaan penipuan dan penggelapan 19 unit mobil …

Bentengi Pelajar dari Perundungan, Kejari Gowa Serukan Sekolah Bebas Kekerasan

Bagikan    Gowa, Sulawesi Selatan,porosinfo.id.- Kejaksaan Negeri Gowa kembali melaksanakan kegiatan edukasi hukum melalui Program Jaksa Masuk …

Viral di TikTok! Dugaan BBM Subsidi di SPBU Panaikang Takalar, Eks Operator DM Disorot: Siapa yang Menyuruh?

Bagikan    TAKALAR | POROSINFO.ID — Dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi kembali menjadi sorotan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *