Dugaan Tindak Pidana Makar, Saiful Mujani dan Islah Bahrawi Dilaporkan ke Bareskrim Polri Oleh Tim Hukum GAN

Bagikan

Jakarta,porosinfo.id.- Hari ini, Jumat, (10/04/2026), Tim hukum dari Garuda Astacita Nusantara (GAN) mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan Saiful Mujani dan Islah Bahrawi. Laporan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana makar serta penghasutan untuk menjatuhkan pemerintahan sah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

Langkah hukum ini merupakan tindak lanjut dari penilaian para relawan terhadap narasi-narasi yang beredar di ruang publik. Pihak pelapor menduga ada upaya sistematis untuk menggulingkan kekuasaan melalui provokasi dan penyebaran kebencian.

Penjelasan Hukum Dr. Yusuf Gunco
Wakil Sekretaris Jenderal DPP Garuda Asta Cita Nusantara (GAN) sekaligus anggota tim hukum, Dr. Yusuf Gunco, S.H., M.H., memberikan penjelasan mendalam mengenai duduk perkara ini. Ia menegaskan bahwa kebebasan berpendapat memiliki batasan hukum yang jelas, terutama jika sudah mengarah pada upaya makar.

Menurut Yusuf Gunco, laporan tersebut melampirkan bukti-bukti autentik berupa pernyataan terlapor yang bersifat menghasut khalayak luas. Pihaknya juga telah menyerahkan identitas lengkap terlapor beserta dokumen pendukung lainnya kepada penyidik untuk mempercepat proses verifikasi.

 

“Kami sudah mencoba berkomunikasi, tetapi mereka justru mengabaikannya. Karena tidak ada iktikad baik, maka jalur hukum adalah jalan terakhir yang harus kami tempuh,” ungkap Kurniawan.

Dasar Hukum dan Pasal Makar
Tim hukum menjerat para terlapor dengan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional. Pasal ini mengatur secara spesifik mengenai tindakan makar terhadap negara yang bertujuan untuk menggulingkan pemerintah.

Kurniawan menambahkan bahwa aksi menghasut orang lain untuk turun ke jalan guna menjatuhkan kekuasaan yang sah merupakan ancaman nyata bagi demokrasi. Selain melaporkan ke Bareskrim, ia juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar tidak terpengaruh oleh isu-isu provokatif yang bertebaran di media sosial.
Selanjutnya, pihak pelapor berharap Polri dapat memproses laporan ini secara profesional dan transparan. Mereka menekankan bahwa tindakan tegas terhadap narasi makar sangat penting untuk menjaga situasi kondusif di seluruh wilayah Indonesia.(*)

Check Also

Dorong Swasembada Pangan, Bupati Gowa Optimalkan Program CSR

Bagikan    GOWA,porosinfo.id. –Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang melakukan penanaman padi pada Gerakan Swasembada Pangan di lokasi …

Bupati Gowa Keluarkan SE WFH ASN Pemkab Gowa Pola Sistem Kerja Diawasi dan Dievaluasi

Bagikan    GOWA,porosinfo.id.-Surat Edaran (SE) Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan dan Transformasi …

Kolaborasi Lapas, TNI, dan Polri: Upaya Serius Bersihkan Lapas Takalar dari Barang Terlarang

Bagikan    Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Takalar menggandeng Komando Distrik Militer (Kodim) 1426 dan Polisi Resor …

Pertama di Sulsel Disdukcapil Gowa Raih Sertifikasi ISO/IEC 27001:2013

Bagikan    GOWA,porosinfo.id.–Disdukcapil ( Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) Kabupaten Gowa berhasil meraih sertifikasi ISO/IEC 27001:2013 tentang …

Sah! Fahmi Adam Resmi Gantikan Ramli Sidik, Lanjutkan Sisa Jabatan Ketua DPRD Gowa 2024–2029

Bagikan    GOWA | POROS INFO.ID – Fahmi Adam, politisi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), resmi dilantik sebagai …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *