Gowa,porosinfo.id.- Berdasarkan kebijakan terbaru di lingkungan Kejaksaan RI (per April 2026), Kepala Kejaksaan (Kajari maupun Kajati) tidak diperbolehkan bekerja dari rumah (WFH). Mereka tetap diwajibkan untuk bekerja dari kantor (WFO) guna memastikan operasional pemerintahan dan kepemimpinan di satuan kerja tetap berjalan optimal.
Kebijakan ini bertujuan menjaga integritas dan kedisiplinan lembaga, mengingat peran Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang harus selalu siap siaga dalam memberikan pelayanan hukum.
Namun berbeda di Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan, Kepala Kejaksaan Gowa Bambang Dwi Murcolono, S.H., M.H.. justru diduga tidak memiliki sikap integritas dan kedisiplinan lembaga karena melawan Surat Edaran Kejaksaan RI Tersebut lantaran Dalih WFH dijadikan alasan Absen tidak masuk kantor pada Jumat,(24/04/2026).
berdasar keterangan petugas PTSP(Pelayanan Terpadu Satu Atap) Kejaksaan Gowa, mengatakan Bapak kepala tidak ada di Kantor karena lagi WFH, tutup petugas tersebut.
Dalam Kebijakan Kejaksaan RI
terdapat poin penting terkait pembatasan WFH di lingkungan Kejaksaan:
Pejabat Struktural Tertentu: Jabatan seperti Kepala Dinas, Kepala Kantor, dan pejabat Eselon II diwajibkan tetap masuk kantor seperti biasa untuk memonitor jalannya instansi
Lp(***)
Poros Info ID Aktual Investigatif Terpercaya