Gowa,porosinfo.id.- pasca hasil putusan tiga terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada RSUD Syekh Yusuf divonis bebas.
terdakwa Salahuddin dinyatakan hukum perbuatan terbukti tapi bukan pidana, meminta terdakwa dikeluarkan dari tahanan dan memulihkan hak-hal terdakwa,”
Sementara itu, kedua terdakwa lainnya masing-masing dr. Ummu Salamah (Direktur RSUD) dan Suryadi (pegawai pengelola dana JKN) dinyatakan tidak terbukti dan bebas demi hukum.
Redaksi media ini pun mendatangi kantor (Kejari) kejaksaan Negeri Gowa. Jumat,(24/04/2026).
Melalui staf yang bertugas di ruang PTSP ( Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kejari,engungkapkan kepala kantor bapak Bambang Dwi Murcolono, S.H., M.H.. tidak berada dikantor karena WFH namun saat diminta ditelpon petugas tidak mau dan tidak mau memberikan nmr tlpon juga, lalu juga mengungkapkan tidak ada yang bisa memberikan keterangan informasi terkait hal tersebut.
Kredibilitas kejaksaan jadi bahan pertanyaan Akankah Kejari Gowa akan melakukan banding terhadap putusan vonis tersebut atau tidak ?
Dari hasil di Kantor Kejaksaan tersebut kuat dugaan kejaksaan bungkam dan tertutup terhadap wartawan.
Jika Kejaksaan tidak mengajukan upaya hukum (seperti banding atau kasasi) atas vonis bebas dalam kasus korupsi, hal tersebut akan membawa konsekuensi hukum yang bersifat final bagi status terdakwa maupun internal institusi Kejaksaan.
Berikut adalah apa yang terjadi jika Kejaksaan tidak menempuh upaya hukum:
Catatan Aturan Baru (KUHAP 2025):
Berdasarkan aturan terbaru dalam UU No. 20 Tahun 2025, terhadap putusan bebas (vrijspraak) kini dapat diajukan banding, namun tidak dapat lagi diajukan kasasi atau Peninjauan Kembali (PK). Jika Jaksa melewatkan tahap banding, maka tertutuplah sudah jalur hukum untuk mengoreksi putusan bebas tersebut.
Lp(***)
Poros Info ID Aktual Investigatif Terpercaya