Bambang Dwi Murcolono Pimpin Kejari Gowa diduga Tanpa Integritas dan kedisiplinan lembaga?

Bagikan

Gowa,porosinfo.id.- Berdasarkan kebijakan terbaru di lingkungan Kejaksaan RI (per April 2026), Kepala Kejaksaan (Kajari maupun Kajati) tidak diperbolehkan bekerja dari rumah (WFH). Mereka tetap diwajibkan untuk bekerja dari kantor (WFO) guna memastikan operasional pemerintahan dan kepemimpinan di satuan kerja tetap berjalan optimal.

Kebijakan ini bertujuan menjaga integritas dan kedisiplinan lembaga, mengingat peran Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang harus selalu siap siaga dalam memberikan pelayanan hukum.

Namun berbeda di Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan, Kepala Kejaksaan Gowa Bambang Dwi Murcolono, S.H., M.H.. justru diduga tidak memiliki sikap integritas dan kedisiplinan lembaga karena melawan Surat Edaran Kejaksaan RI Tersebut lantaran Dalih WFH dijadikan alasan Absen tidak masuk kantor pada Jumat,(24/04/2026).

berdasar keterangan petugas PTSP(Pelayanan Terpadu Satu Atap) Kejaksaan Gowa, mengatakan Bapak kepala tidak ada di Kantor karena lagi WFH, tutup petugas tersebut.

Dalam Kebijakan Kejaksaan RI
terdapat poin penting terkait pembatasan WFH di lingkungan Kejaksaan:
Pejabat Struktural Tertentu: Jabatan seperti Kepala Dinas, Kepala Kantor, dan pejabat Eselon II diwajibkan tetap masuk kantor seperti biasa untuk memonitor jalannya instansi

Lp(***)

Check Also

Kajari Gowa Bambang Dwi Murcolono Bungkam Hasil Vonis Bebas Korupsi Rs Syekh Yusuf ?

Bagikan    Gowa,porosinfo.id.- pasca hasil putusan tiga terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Jaminan Kesehatan Nasional …

Resmi Jabat Kadis Pendidikan dan Kebudayaan, Dody Riyan Saputra Siap Tingkatkan Mutu Pendidikan Takalar

Bagikan    TAKALAR | POROS INFO.ID – Bupati Takalar, Ir. H. Firdaus Daeng Manye, secara resmi melantik …

Pelantikan 4 Pejabat Tinggi Pratama Takalar, LSM Jangkar: Saatnya Buktikan Kinerja Nyata

Bagikan    TAKALAR | POROS INFO.ID – Pemerintah Kabupaten Takalar kembali melakukan rotasi jabatan strategis dengan melantik …

Hakim Tipikor PN Makassar Bebaskan Tiga Terdakwa Korupsi JKN RSUD Syekh Yusuf Gowa

Bagikan    Makassar,porosinfo.id.- Majelis Hakim PN Tipikor Makassar yang diketuai oleh Angeliky Handajani Day membacakan putusan tiga …

117 Apoteker Baru UMI Resmi Disumpah, Siap Turun ke Garda Terdepan Pelayanan Kesehatan

Bagikan    MAKASSAR | POROS INFO.ID – Fakultas Farmasi Universitas Muslim Indonesia (UMI) kembali menegaskan eksistensinya dalam …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *