Masuk DPO 7 Bulan, Pelaku Penganiayaan Berat di Takalar Diciduk Polisi

Bagikan

TAKALAR | POROS INFO.ID – Setelah sempat menjadi buronan selama kurang lebih tujuh bulan, aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Galesong Utara (Galut), Polres Takalar, akhirnya berhasil mengamankan seorang pria lanjut usia berinisial MU (72),pelaku penganiayaan berat terhadap majikannya sendiri.

Pelaku ditangkap oleh Tim Reskrim Polsek Galut yang dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Asrianto Salam, S.H., usai dilakukan serangkaian penyelidikan intensif berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/100/X/2025/SPKT SEK GALUT.

Penangkapan berlangsung pada Jumat (24/04/2026) dini hari di Dusun Kampuang Tangnga, Desa Aeng Batu-batu, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang yang diduga digunakan pelaku saat melakukan aksinya.

“Pelaku telah lama menjadi buronan dan akhirnya berhasil kami amankan tanpa perlawanan setelah mengetahui keberadaannya,” ujar Kanit Reskrim Polsek Galut.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Ia nekat melakukan penganiayaan terhadap korban, Muhammad Wahyudi (38), karena merasa kesal terkait gaji yang belum dibayarkan.

Peristiwa bermula saat korban datang ke lokasi menggunakan sepeda motor untuk menemui pelaku. Saat bertemu, pelaku langsung menagih gaji yang dianggap belum dibayarkan.

Korban sempat memberikan penjelasan, namun pelaku tidak menerima dan emosinya memuncak. Dalam kondisi tersebut, pelaku kemudian mengambil parang yang terselip di pinggangnya dan langsung mengayunkannya ke arah korban.

Korban sempat berusaha menghindar, namun sabetan parang tetap mengenai tangan kanan korban. Akibatnya, korban mengalami luka bacok serius hingga menyebabkan beberapa jari tangan kanan putus.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian hingga akhirnya pelaku masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama tujuh bulan.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Galesong Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) dan (2) KUHP lama juncto Pasal 466 ayat (1) dan (2) KUHP baru tentang penganiayaan berat, dengan ancaman pidana penjara.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap persoalan secara bijak dan tidak menggunakan kekerasan yang dapat merugikan semua pihak.

LP : WiraEsa/JKN

Check Also

Polresta Gowa Musnahkan 500 Liter Miras Tradisional Ballo demi Jaga Kamtibmas

Bagikan    GOWA,porosinfo.id.– Langkah nyata dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) terus digalakkan oleh Polresta Gowa. …

Gugurnya 5 Jurnalis: Wawan Nur Rewa Ingatkan Perusahaan Pers Wajib Lindungi Pekerja di Area Risiko Tinggi

Bagikan    GOWA,porosinfo.id. — Gugurnya lima jurnalis saat meliput erupsi Gunung Anak Krakatau memantik duka mendalam sekaligus …

Kasat Lantas Polres Gowa Tegaskan Perkara Kecelakaan di Bontomarannu Sudah Tahap Penahanan

Bagikan      GOWA, porosinfo.id. – Merespons aspirasi pihak keluarga korban serta pemberitaan media terkait penanganan kecelakaan …

Kejari Gowa Usut Dugaan Pengendapan Dana BPJS Nakes RSUD Syekh Yusuf Senilai Rp 8 Miliar

Bagikan    GOWA,porosinfo.id. – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa tengah mendalami dugaan pengendapan dana BPJS untuk tenaga kesehatan …

Dua Bulan Pasca-Kecelakaan Maut di Gowa: Keluarga Korban Protes Pelaku dan Kendaraan Belum Ditahan

Bagikan    GOWA,porosinfo.id.– Dua bulan pasca-kecelakaan maut yang merenggut nyawa Mustapa Dg Ngasi, pihak keluarga korban melayangkan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *