Gowa,porosinfo.id.- Terkait pemberitaan Bambang Dwi Murcolono Pimpin Kejari Gowa diduga Tidak Miliki Integritas dan kedisiplinan lembaga.
Pihak Kejaksaan Gowa melalui Kasi intelmya melakukan klarifikasi hak jawab bahwa ada miss komunikasi terjadi.
Andi Ardiaman, S.H., M.H. selaku Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Gowa saat ini yang menemui pimpinan redaksi porosinfo.id, disalah satu kafe yang ada dikabupaten Gowa Jumat Sore (24/04/2026), menuturkan bahwa ini ada miss komunikasi Bapak Kajari masuk Kantor saya sama terus tadi dan petugas yang jaga di PTSP tidak tahu kalau bapak ada dan masuk kantor, jadi tidak benar itu kalau bapak WFH”.
Iabpun menambahkan bahwa staf yang jaga di PTSP itu pegawai baru yang jaga”, tutup Andi Ardiaman.
Di pemberitaan sebelumnya berdasar kebijakan terbaru di lingkungan Kejaksaan RI (per April 2026), Kepala Kejaksaan (Kajari maupun Kajati) tidak diperbolehkan bekerja dari rumah (WFH). Mereka tetap diwajibkan untuk bekerja dari kantor (WFO).
Kepala Kejaksaan Gowa Bambang Dwi Murcolono, S.H., M.H.. justru diduga tidak memiliki sikap integritas dan kedisiplinan lembaga karena melawan Surat Edaran Kejaksaan RI Tersebut lantaran Dalih WFH dijadikan alasan Absen tidak masuk kantor pada Jumat,(24/04/2026).
Hal ini berdasar keterangan petugas PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Atap) Kejaksaan Gowa, saat redaksi datang dalam rangka tugas jurnalostik, mengatakan Bapak kepala tidak ada di Kantor karena lagi WFH, tutup petugas tersebut.
Dalam Kebijakan Kejaksaan RI
terdapat poin penting terkait pembatasan WFH di lingkungan Kejaksaan:
Pejabat Struktural Tertentu: Jabatan seperti Kepala Dinas, Kepala Kantor, dan pejabat Eselon II diwajibkan tetap masuk kantor seperti biasa untuk memonitor jalannya instansi.
Poros Info ID Aktual Investigatif Terpercaya