TAKALAR | POROS INFO.ID – Dugaan praktik pertambangan ilegal di Kabupaten Takalar kini memasuki babak baru, setelah laporan resmi dilayangkan ke aparat penegak hukum. Direktur Law Firm Panrannuang, Irwan Nur Ridwan, S.H., mengambil langkah hukum dengan melaporkan kasus tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Pengaduan yang diterbitkan pada Senin (4/5/2026). Dalam dokumen itu, pelapor menyebut dua nama yang diduga terlibat, yakni Brigpol Alamsyah dan Daeng Tompo, dengan lokasi kejadian berada di wilayah Kecamatan Polongbangkeng Selatan, Kabupaten Takalar.
Perkara ini diduga berkaitan dengan tindak pidana di sektor pertambangan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara dan aktivitas tambang disana memakan korban.
Irwan menjelaskan, laporan tersebut merupakan bentuk keprihatinan atas aktivitas yang diduga melanggar hukum dan berpotensi menimbulkan kerugian bagi lingkungan serta masyarakat sekitar.
“Harapan kami, laporan ini dapat ditindaklanjuti secara profesional dan transparan,” ujarnya singkat.
Di sisi lain, pihak kepolisian melalui petugas penerima laporan memastikan bahwa pengaduan telah diterima dan akan diproses sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyeret dugaan keterlibatan oknum aparat. Jika terbukti, hal tersebut tidak hanya mencoreng nama institusi, tetapi juga menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap praktik pertambangan di daerah.
Sementara itu, di tempat terpisah, Barisan Aktivis Mahasiswa Pergerakan (BARAK) turut angkat suara. Mereka mendesak Kapolda Sulawesi Selatan untuk menindak tegas anggotanya yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal di Polongbangkeng Selatan, baik sebagai pelaku, pemodal, maupun pihak yang memberikan perlindungan.
“Mengutip himbauan Kapolri terkait tindakan tegas terhadap anggota yang terlibat tambang ilegal, apakah oknum ini masih bisa kebal hukum?” tegas perwakilan BARAK.
Poros Info ID Aktual Investigatif Terpercaya