Diduga Libatkan Oknum Aparat, Kasus Tambang Ilegal di Polsel Takalar Resmi Dilaporkan ke Polda Sulsel

Bagikan

TAKALAR | POROS INFO.ID – Dugaan praktik pertambangan ilegal di Kabupaten Takalar kini memasuki babak baru, setelah laporan resmi dilayangkan ke aparat penegak hukum. Direktur Law Firm Panrannuang, Irwan Nur Ridwan, S.H., mengambil langkah hukum dengan melaporkan kasus tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Pengaduan yang diterbitkan pada Senin (4/5/2026). Dalam dokumen itu, pelapor menyebut dua nama yang diduga terlibat, yakni Brigpol Alamsyah dan Daeng Tompo, dengan lokasi kejadian berada di wilayah Kecamatan Polongbangkeng Selatan, Kabupaten Takalar.

Perkara ini diduga berkaitan dengan tindak pidana di sektor pertambangan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara dan aktivitas tambang disana memakan korban.

Irwan menjelaskan, laporan tersebut merupakan bentuk keprihatinan atas aktivitas yang diduga melanggar hukum dan berpotensi menimbulkan kerugian bagi lingkungan serta masyarakat sekitar.

“Harapan kami, laporan ini dapat ditindaklanjuti secara profesional dan transparan,” ujarnya singkat.

Di sisi lain, pihak kepolisian melalui petugas penerima laporan memastikan bahwa pengaduan telah diterima dan akan diproses sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyeret dugaan keterlibatan oknum aparat. Jika terbukti, hal tersebut tidak hanya mencoreng nama institusi, tetapi juga menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap praktik pertambangan di daerah.

Sementara itu, di tempat terpisah, Barisan Aktivis Mahasiswa Pergerakan (BARAK) turut angkat suara. Mereka mendesak Kapolda Sulawesi Selatan untuk menindak tegas anggotanya yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal di Polongbangkeng Selatan, baik sebagai pelaku, pemodal, maupun pihak yang memberikan perlindungan.

“Mengutip himbauan Kapolri terkait tindakan tegas terhadap anggota yang terlibat tambang ilegal, apakah oknum ini masih bisa kebal hukum?” tegas perwakilan BARAK.

Check Also

Polresta Gowa Musnahkan 500 Liter Miras Tradisional Ballo demi Jaga Kamtibmas

Bagikan    GOWA,porosinfo.id.– Langkah nyata dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) terus digalakkan oleh Polresta Gowa. …

Gugurnya 5 Jurnalis: Wawan Nur Rewa Ingatkan Perusahaan Pers Wajib Lindungi Pekerja di Area Risiko Tinggi

Bagikan    GOWA,porosinfo.id. — Gugurnya lima jurnalis saat meliput erupsi Gunung Anak Krakatau memantik duka mendalam sekaligus …

Kasat Lantas Polres Gowa Tegaskan Perkara Kecelakaan di Bontomarannu Sudah Tahap Penahanan

Bagikan      GOWA, porosinfo.id. – Merespons aspirasi pihak keluarga korban serta pemberitaan media terkait penanganan kecelakaan …

Kejari Gowa Usut Dugaan Pengendapan Dana BPJS Nakes RSUD Syekh Yusuf Senilai Rp 8 Miliar

Bagikan    GOWA,porosinfo.id. – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa tengah mendalami dugaan pengendapan dana BPJS untuk tenaga kesehatan …

Dua Bulan Pasca-Kecelakaan Maut di Gowa: Keluarga Korban Protes Pelaku dan Kendaraan Belum Ditahan

Bagikan    GOWA,porosinfo.id.– Dua bulan pasca-kecelakaan maut yang merenggut nyawa Mustapa Dg Ngasi, pihak keluarga korban melayangkan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *