Diduga Libatkan Oknum Aparat, Kasus Tambang Ilegal di Polsel Takalar Resmi Dilaporkan ke Polda Sulsel

Bagikan

TAKALAR | POROS INFO.ID – Dugaan praktik pertambangan ilegal di Kabupaten Takalar kini memasuki babak baru, setelah laporan resmi dilayangkan ke aparat penegak hukum. Direktur Law Firm Panrannuang, Irwan Nur Ridwan, S.H., mengambil langkah hukum dengan melaporkan kasus tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Pengaduan yang diterbitkan pada Senin (4/5/2026). Dalam dokumen itu, pelapor menyebut dua nama yang diduga terlibat, yakni Brigpol Alamsyah dan Daeng Tompo, dengan lokasi kejadian berada di wilayah Kecamatan Polongbangkeng Selatan, Kabupaten Takalar.

Perkara ini diduga berkaitan dengan tindak pidana di sektor pertambangan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara dan aktivitas tambang disana memakan korban.

Irwan menjelaskan, laporan tersebut merupakan bentuk keprihatinan atas aktivitas yang diduga melanggar hukum dan berpotensi menimbulkan kerugian bagi lingkungan serta masyarakat sekitar.

“Harapan kami, laporan ini dapat ditindaklanjuti secara profesional dan transparan,” ujarnya singkat.

Di sisi lain, pihak kepolisian melalui petugas penerima laporan memastikan bahwa pengaduan telah diterima dan akan diproses sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyeret dugaan keterlibatan oknum aparat. Jika terbukti, hal tersebut tidak hanya mencoreng nama institusi, tetapi juga menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap praktik pertambangan di daerah.

Sementara itu, di tempat terpisah, Barisan Aktivis Mahasiswa Pergerakan (BARAK) turut angkat suara. Mereka mendesak Kapolda Sulawesi Selatan untuk menindak tegas anggotanya yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal di Polongbangkeng Selatan, baik sebagai pelaku, pemodal, maupun pihak yang memberikan perlindungan.

“Mengutip himbauan Kapolri terkait tindakan tegas terhadap anggota yang terlibat tambang ilegal, apakah oknum ini masih bisa kebal hukum?” tegas perwakilan BARAK.

Check Also

Tokoh Perak : Kasasi Kejari Gowa Adalah Momentum Emas Melawan Mafia Klaim Fiktif

Bagikan    MAKASSAR, porosinfo.id. – LSM PERAK Indonesia berdiri tegak di belakang Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa. Dukungan …

Kejari Telah Masukkan Upaya Hukum Kasasi Divonis Bebas Tiga Terdakwa RSUD Gowa

Bagikan    Gowa,porosinfo.id.- Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa menyikapi vonis bebas tiga terdakwa korupsi JKN RSUD Syekh Yusuf, …

SPV Gudang J&T Dikeroyok Belasan Orang di Maros, Pelaku Belum Ditahan Meski Sudah Dilaporkan ke Polisi

Bagikan    MAROS | POROS INFO.ID – Seorang karyawan perusahaan ekspedisi menjadi korban dugaan tindak pidana pengeroyokan di …

Peringati Hardiknas 2026, Disdikbud Takalar Dorong Partisipasi Semesta untuk Pendidikan Bermutu

Bagikan    TAKALAR | POROS INFO.ID – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar, Dody Riyan Saputra, …

Hardiknas 2026, Direktur Perumda Takalar: “Pendidikan Adalah Cahaya yang Menuntun Perubahan”

Bagikan    TAKALAR | POROS INFO.ID – Dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional yang jatuh pada 2 …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *