Gowa, porosinfo.id.Pasca penggeledahan Kantor Disperkimtan (Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan) Hingga usai diperiksa Kadis dan dua stafnya di Polres Gowa,Rabu Malam (20/05/2026), Pihak Unit Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Polres Gowa belum juga mengeluarkan penjelasan resmi.
Dari Hasil Pantauan, proses pemeriksaan Kadis Abdullah Sirajuddin diperiksa selama kurang lebih 11 Jam lantaran tepat pukul 22,45 Wita Kadis terlihat tergesa naik mobil meninggalkan gedung Reskrim Polres Gowa.
Sementara Dua Kabid di Disparkimtan yang sebelumnya ikut dibawa dan diperiksa selama kurang lebih empat jam.
Ketiga Pejabat Disparkimtan Gowa ini diperoleh informasi masih berstatus saksi.
Informasi Kasus ini sendiri masih simpang siur, namun beredar isu diduga terjadi transaksi keuangan yang mencurigakan di tingkat pejabat Disparkimtan Kabupaten Gowa.
“masih pengembangan
masih tahap pemeriksaan saksi, dokumen terkait dugaan pengurusan PBG tapi lebih pastinya biarkan Kapolres atau Kasat yang menjelaskan, tutur salah satu kuasa Hukum Terperiksa.
Lp: (**)
Poros Info ID Aktual Investigatif Terpercaya