Berkedok Fasilitas, SMPN 45 Makassar Diduga Bebani Siswa Pungutan Kipas Angin dan Ikan Hias

Bagikan

MAKASSAR,porosinfo.ie.– Dunia pendidikan di Kota Makassar kembali tercoreng oleh dugaan praktik pungutan liar (pungli) berkedok pengadaan fasilitas sekolah. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada SMPN 45 Makassar. Pihak sekolah diduga kuat membebankan sejumlah biaya kepada para siswa demi mendanai pengadaan kipas angin hingga pembuatan kolam ikan di lingkungan sekolah.

Berdasarkan informasi dan keluhan yang dihimpun dari orang tua siswa, setiap pelajar diwajibkan membayar uang tunai senilai Rp15.000. Beban tersebut ternyata belum cukup. Para siswa juga dipaksa membawa dan membeli ikan hias sendiri dari luar untuk mengisi kolam ikan baru yang dibangun oleh pihak sekolah.

Modus Berkelanjutan di Tahun Ajaran Baru

Bukan sekadar masalah kipas angin dan kolam ikan, keresahan mendalam kini menghantui para orang tua murid. Muncul indikasi kuat bahwa pungutan serupa tidak akan berhenti sampai di sini. Seiring berjalannya tahun ajaran baru, pihak sekolah dikabarkan bakal terus menuntut sumbangan-sumbangan lain dari kantong siswa demi melengkapi berbagai pengadaan fasilitas sekolah secara bertahap.

Langkah pihak Sekolah diduga menabrak aturan Permendikbud RI Nomor 44 Tahun 2012 yang melarang keras sekolah negeri memungut biaya operasional maupun sarana prasarana yang bersifat wajib dan mengikat kepada peserta didik.

Pertanyaan Besar: Dikemanakan Dana BOS?

Kasus ini menyisakan pertanyaan besar dari publik dan para orang tua murid: Dikemanakan alokasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dikucurkan pemerintah?Sesuai petunjuk teknis, Dana BOS seharusnya digunakan sepenuhnya untuk membiayai operasional sekolah, termasuk pemeliharaan sarana dan prasarana.

Pengadaan fasilitas standar seperti alat pendingin ruang kelas (kipas angin) semestinya sudah masuk dalam perencanaan anggaran sekolah, bukan justru dibebankan kepada siswa dengan nominal yang dipatok seragam.Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih terus berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada pihak

Redaksi media ini menunggu dan membuka ruang hak jawab terkait pemberitaan ini kepada Kepala Sekolah SMPN 45 Makassar serta Dinas Pendidikan Kota Makassar untuk meminta klarifikasi dan pertanggungjawaban atas kebijakan yang dinilai mencederai prinsip pendidikan gratis tersebut.

Publik mendesak pihak inspektorat dan aparat penegak hukum segera turun tangan mengaudit transparansi anggaran di SMPN 45 Makassar. (Red)

Check Also

Dugaan Intimidasi Warnai Rencana Aksi Aktivis Soal Dugaan Penyalahgunaan Penyaluran BBM Bersubsidi di Kabaena

Bagikan    Bombana, Porosinfo.id – Rencana aksi unjuk rasa yang akan mengangkat dugaan penyalahgunaan penyaluran bahan bakar …

Jitu! Prediksi Bupati Takalar Daeng Manye Terbukti, Spanyol Keluar sebagai Juara Usai Bungkam Argentina

Bagikan    TAKALAR | POROSINFO.ID – Laga final Piala Dunia 2026 yang mempertemukan Spanyol dan Argentina berlangsung …

Talkshow “Takalar Cepat Menyapa” Bahas Transformasi Digital Layanan Adminduk, Disdukcapil Dorong Pelayanan Makin Cepat dan Mudah

Bagikan    TAKALAR | POROSINFO.ID – Pemerintah Kabupaten Takalar melalui Radio Suara Lipang Bajeng (SLIBE) 98.8 FM …

Peringatan HAN di Takalar, Sekda Tegaskan ASN Berperan Strategis Membangun Generasi Bangsa

Bagikan    TAKALAR | POROSINFO.ID – Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) ke-42 Tahun 2026 di Kabupaten Takalar …

Bapperida Takalar Beberkan Arah Pembangunan: Riset, Inovasi, dan Digitalisasi Jadi Kunci Percepatan Daerah

Bagikan    TAKALAR | POROSINFO.ID – Kepala Badan Perencanaan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Takalar, Drs. …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *