MAKASSAR,porosinfo.ie.– Dunia pendidikan di Kota Makassar kembali tercoreng oleh dugaan praktik pungutan liar (pungli) berkedok pengadaan fasilitas sekolah. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada SMPN 45 Makassar. Pihak sekolah diduga kuat membebankan sejumlah biaya kepada para siswa demi mendanai pengadaan kipas angin hingga pembuatan kolam ikan di lingkungan sekolah.
Berdasarkan informasi dan keluhan yang dihimpun dari orang tua siswa, setiap pelajar diwajibkan membayar uang tunai senilai Rp15.000. Beban tersebut ternyata belum cukup. Para siswa juga dipaksa membawa dan membeli ikan hias sendiri dari luar untuk mengisi kolam ikan baru yang dibangun oleh pihak sekolah.
Modus Berkelanjutan di Tahun Ajaran Baru
Bukan sekadar masalah kipas angin dan kolam ikan, keresahan mendalam kini menghantui para orang tua murid. Muncul indikasi kuat bahwa pungutan serupa tidak akan berhenti sampai di sini. Seiring berjalannya tahun ajaran baru, pihak sekolah dikabarkan bakal terus menuntut sumbangan-sumbangan lain dari kantong siswa demi melengkapi berbagai pengadaan fasilitas sekolah secara bertahap.
Langkah pihak Sekolah diduga menabrak aturan Permendikbud RI Nomor 44 Tahun 2012 yang melarang keras sekolah negeri memungut biaya operasional maupun sarana prasarana yang bersifat wajib dan mengikat kepada peserta didik.
Pertanyaan Besar: Dikemanakan Dana BOS?
Kasus ini menyisakan pertanyaan besar dari publik dan para orang tua murid: Dikemanakan alokasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dikucurkan pemerintah?Sesuai petunjuk teknis, Dana BOS seharusnya digunakan sepenuhnya untuk membiayai operasional sekolah, termasuk pemeliharaan sarana dan prasarana.
Pengadaan fasilitas standar seperti alat pendingin ruang kelas (kipas angin) semestinya sudah masuk dalam perencanaan anggaran sekolah, bukan justru dibebankan kepada siswa dengan nominal yang dipatok seragam.Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih terus berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada pihak
Redaksi media ini menunggu dan membuka ruang hak jawab terkait pemberitaan ini kepada Kepala Sekolah SMPN 45 Makassar serta Dinas Pendidikan Kota Makassar untuk meminta klarifikasi dan pertanggungjawaban atas kebijakan yang dinilai mencederai prinsip pendidikan gratis tersebut.
Publik mendesak pihak inspektorat dan aparat penegak hukum segera turun tangan mengaudit transparansi anggaran di SMPN 45 Makassar. (Red)
Poros Info ID Aktual Investigatif Terpercaya