Dua Bulan Pasca-Kecelakaan Maut di Gowa: Keluarga Korban Protes Pelaku dan Kendaraan Belum Ditahan

Bagikan

GOWA,porosinfo.id.– Dua bulan pasca-kecelakaan maut yang merenggut nyawa Mustapa Dg Ngasi, pihak keluarga korban melayangkan protes keras terhadap kinerja Satlantas Polresta Gowa. Hingga saat ini, pelaku yang diduga lalai dalam berkendara belum ditahan, dan unit kendaraan yang terlibat kecelakaan dilaporkan masih bebas beroperasi.

Peristiwa tragis tersebut terjadi pada 12 Juli 2026 di Jalan Poros Malino, Kelurahan Romang Lompoa, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa. Kasus ini telah resmi tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/459/VII/2026/SPKT.SATLANTAS/POLRES GOWA/POLDA SULAWESI SELATAN. Korban yang merupakan warga Sokkolia, Kecamatan Bontomarannu, mengembuskan napas terakhir di rumah sakit akibat luka fatal pasca-tabrakan.

Namun, hingga September 2026, terduga pelaku bernama Erwin Haeruddin masih menghirup udara bebas tanpa adanya tindakan penahanan dari pihak kepolisian. Pihak keluarga korban menilai proses penegakan hukum berjalan lambat dan mencederai rasa keadilan.
“Proses hukum berjalan sangat lambat bagaikan siput, padahal bukti kejadian sudah jelas dan nyawa orang tua kami telah melayang. Kami mempertanyakan mengapa pelaku dan barang bukti kendaraan belum juga diamankan. Apakah ada perlakuan istimewa di balik kasus ini?” ungkap perwakilan keluarga korban.

Sebelumnya salah satu keluarga korban mendapat informasi dari awak media yang telah menkonfirmasi ke Kasat Lantas Polresta Gowa, menyatakan bahwa perkara ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan dan sedang dilakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka. Di sisi lain, Kanit Laka Lantas memberikan pembelaan terkait kendaraan yang belum disita, dengan dalih bahwa penyitaan barang bukti merupakan kewenangan pengadilan.

Pernyataan tersebut dinilai janggal oleh keluarga korban. Mereka mengingatkan aparat penegak hukum pada Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal tersebut menegaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia, diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.

Keluarga korban mendesak Kapolresta Gowa untuk segera turun tangan memantau penanganan kasus ini secara transparan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. Mereka menuntut tiga langkah konkret:
Percepatan penetapan status tersangka terhadap terduga pelaku.Penahanan segera terhadap Erwin Haeruddin demi hukum.Penyitaan unit kendaraan yang terlibat sebagai barang bukti yang sah untuk mengantisipasi penghilangan bukti.

Pihak redaksi media porosinfo.id, tetap berkomitmen menjaga keberimbangan berita dengan membuka ruang hak jawab, koreksi, maupun klarifikasi seluas-luasnya bagi pihak terlapor maupun instansi kepolisian terkait.

(**)

Check Also

Di Puncak HUT TNI AL ke-81, Danposal Pasangkayu Tekankan Pentingnya Sinergitas Bersama Insan Pers

Bagikan    PASANGKAYU, Porosinfo.id — Bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut, …

Viral di TikTok! Dugaan BBM Subsidi di SPBU Panaikang Takalar, Eks Operator DM Disorot: Siapa yang Menyuruh?

Bagikan    TAKALAR | POROSINFO.ID — Dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi kembali menjadi sorotan …

Diperiksa Penyidik, Ramli : Ingin Keadilan Terang, Bukan Konfrontasi di Luar Jalur Hukum

Bagikan    MAKASSAR , Porosinfo.id — Penyidik Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar mulai memeriksa pelapor dan saksi dalam …

Diduga Akali Warga dengan Papan Informasi, Operator SPBU Panaikang Takalar Malah Isi Jerigen

Bagikan    TAKALAR | POROSINFO.ID — Kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Bio Solar di Kabupaten Takalar, …

Anggaran Rp 46 Miliar Salah Pos Anggaran, FORMASI Gowa Tantang Dinkes Buka-bukaan Soal Pertanggungjawaban !

Bagikan    𝐆𝐨𝐰𝐚 | 𝐏𝐨𝐫𝐨𝐬𝐈𝐧𝐟𝐨.𝐢𝐝 – Forum Aktivis Mahasiswa (FORMASI) Gowa menyoroti tajam temuan Badan Pemeriksa Keuangan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *