GOWA, porosinfo.id. – Merespons aspirasi pihak keluarga korban serta pemberitaan media terkait penanganan kecelakaan lalu lintas pada 12 Juli 2026 di Jalan Poros Malino yang merenggut nyawa Saudara Mustapa Dg Ngasi, Kepolisian Resor Gowa melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) memberikan klarifikasi dan perkembangan terbaru sebagai wujud keterbukaan informasi.
Menanggapi dinamika informasi yang berkembang, Kasat Lantas Polresta Gowa AKP Hasan Fadhlyh, S.H, memberikan penegasan mengenai status hukum terbaru perkara ini lewat pesan WA, 18 September 2026.
“Sudah di tingkatkan ke tahap penahanan dan segera di ramlungkan berkasnya untuk segera di dimpah ke kejaksaan”.
Pesan yang disampaikan bertanda menegaskan komitmen penuh untuk mengawal kasus ini secara transparan, profesional, dan tegak lurus pada hukum yang berlaku tanpa adanya perlakuan istimewa kepada pihak manapun.
Peningkatan ke Tahap Penahanan: Kasus ini dipastikan telah bergerak maju secara signifikan. Perkara saat ini telah ditingkatkan ke tahap penahanan terhadap terduga pelaku sebagai bentuk tindakan tegas dan objektif dari penyidik.
Pemberkasan Tahap Akhir: Satlantas Polres Gowa tengah merampungkan berkas perkara (tahap I) secara intensif agar seluruh kelengkapan formil dan materiil terpenuhi dengan sempurna.
Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan: Pihak penyidik menargetkan dalam waktu dekat berkas perkara ini akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gowa untuk proses hukum lebih lanjut hingga ke persidangan.
Penyidik terus memastikan berjalan sesuai dengan koridor hukum acara pidana dan berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri setempat agar pembuktian di pengadilan nanti bersifat sah dan kuat.
(**)
Poros Info ID Aktual Investigatif Terpercaya