GOWA,porosinfo.id. — Presiden Lembaga Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB), Syafriadi Djaenaf Daeng Mangka, menegaskan bahwa sengkarut pembayaran pengelolaan dan pengadaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang berlarut-larut merupakan tanggung jawab DPRD Kabupaten Gowa bersama jajaran pimpinan daerah. Menurutnya, persoalan ini tidak boleh dibebankan semata-mata kepada Bupati Gowa.
Daeng Mangka menilai DPRD Gowa seharusnya proaktif menganggarkan pengadaan serta pemeliharaan TPA melalui hak inisiatif yang mereka miliki, untuk kemudian diajukan dan ditindaklanjuti oleh Bupati.
“Kenapa pengelolaan TPA milik H. Kadir Nyampa belum dibayar lunas hingga saat ini? Masalah ini sudah berlangsung melintasi tiga periode kepemimpinan, mulai dari masa Bupati H. Syahrul Yasin Limpo, H. Ichsan Yasin Limpo, hingga Adnan Purichta Ichsan,” ujar Daeng Mangka.
Ia secara tegas menyoroti kinerja para legislator di daerah tersebut. “Ini adalah kelalaian wakil rakyat di DPRD Gowa yang tidak memaksimalkan hak inisiatifnya. Padahal, DPRD yang memegang ketok palu untuk mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),” kritiknya.
Sebagai informasi, hak inisiatif DPRD merupakan wewenang yang melekat pada anggota, komisi, gabungan komisi, maupun Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Wewenang ini mencakup penyusunan regulasi terkait pelunasan kewajiban pembayaran hingga pengadaan fasilitas publik seperti tempat pembuangan sampah.
“Jadi, penyusunan dan pengajuan usulan Raperda itu bukan hanya domain Kepala Daerah seperti Gubernur, Bupati, atau Wali Kota. Lembaga legislatif juga memiliki wewenang resmi dan konstitusional untuk menginisiasi peraturan hukum di daerahnya,” pungkas Presiden TIB.
(**)
Poros Info ID Aktual Investigatif Terpercaya