GOWA,porosinfo.id.– Penerapan denda maksimal sebesar Rp3.000.000 (tiga juta rupiah) melalui sistem uang titipan tilang bagi pelanggar balapan liar (Pasal 297 UU No. 22 Tahun 2009) di wilayah hukum Polresta Gowa kini menuai polemik dan keluhan dari masyarakat. Pasalnya, nominal titipan tersebut dinilai sangat mencekik, sementara hasil vonis riil di persidangan rata-rata jauh lebih rendah, yakni hanya berkisar Rp100.000 hingga Rp250.000.
Kebijakan yang diterapkan di bawah kepemimpinan Kasat Lantas Polresta Gowa, AKP Hasan Fadhlyh, memicu pertanyaan besar dari warga terkait transparansi dan tata cara pengembalian sisa uang titipan tilang. Salah satu keluhan datang dari orang tua pelanggar yang mengaku sangat terbebani dengan kewajiban menyetor uang titipan hingga jutaan rupiah melalui sistem BRIVA agar kendaraan mereka dapat diproses atau diamankan.
Ketimpangan yang sangat jauh antara uang titipan (Rp3 juta) dan nilai ketetapan hakim di sidang vonis (Rp250 ribu) memunculkan spekulasi negatif di tengah masyarakat. Muncul praduga dari berbagai pihak mengenai adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang terselubung dan terstruktur dari pemanfaatan selisih kelebihan uang denda tilang tersebut.
Bungkamnya Pihak Satlantas Polresta Gowa
Untuk meluruskan polemik ini, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada Kasat Lantas Polresta Gowa, AKP Hasan Fadhlyh, melalui pesan singkat WhatsApp. Konfirmasi tersebut melayangkan beberapa poin pertanyaan krusial, di antaranya:
1. Apa tanggapan dan imbauan pihak Satlantas setelah mengetahui bahwa hasil vonis sidang kasus balap liar ternyata hanya sebesar Rp250.000?
2. Bagaimana mekanisme atau cara konkrit bagi warga yang telah menyetor dana titipan Rp3.000.000 untuk menarik kembali sisa uang mereka setelah vonis keluar?
Namun sangat disayangkan, Kasat Lantas Polresta Gowa memilih bungkam. Pesan konfirmasi yang dikirimkan oleh jurnalis hanya menunjukkan tanda centang dua biru alias hanya dibaca tanpa ada jawaban atau balasan sama sekali hingga berita ini diturunkan. Sikap tidak acuh dari pejabat publik ini kian memperkuat kecurigaan warga yang merasa hak-hak informasi dan uang mereka digantung tanpa kejelasan.
Masyarakat berharap adanya transparansi penuh dari Kapolresta Gowa dan jajaran Satlantas untuk segera membuka posko aduan atau menjelaskan alur pengembalian sisa uang titipan kompensasi denda tilang secara resmi ke publik, agar tidak ada hak masyarakat yang disalahgunakan oleh oknum tertentu.
Lp:(**)
Poros Info ID Aktual Investigatif Terpercaya