Hasil Vonis Hanya Ratusan Ribu, Denda Titipan Tilang Balap Liar Rp3 Juta di Polresta Gowa Tuai Sorotan Publik dan Tudingan Pungli

Bagikan

GOWA,porosinfo.id.– Penerapan denda maksimal sebesar Rp3.000.000 (tiga juta rupiah) melalui sistem uang titipan tilang bagi pelanggar balapan liar (Pasal 297 UU No. 22 Tahun 2009) di wilayah hukum Polresta Gowa kini menuai polemik dan keluhan dari masyarakat. Pasalnya, nominal titipan tersebut dinilai sangat mencekik, sementara hasil vonis riil di persidangan rata-rata jauh lebih rendah, yakni hanya berkisar Rp100.000 hingga Rp250.000.

Kebijakan yang diterapkan di bawah kepemimpinan Kasat Lantas Polresta Gowa, AKP Hasan Fadhlyh, memicu pertanyaan besar dari warga terkait transparansi dan tata cara pengembalian sisa uang titipan tilang. Salah satu keluhan datang dari orang tua pelanggar yang mengaku sangat terbebani dengan kewajiban menyetor uang titipan hingga jutaan rupiah melalui sistem BRIVA agar kendaraan mereka dapat diproses atau diamankan.

Ketimpangan yang sangat jauh antara uang titipan (Rp3 juta) dan nilai ketetapan hakim di sidang vonis (Rp250 ribu) memunculkan spekulasi negatif di tengah masyarakat. Muncul praduga dari berbagai pihak mengenai adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang terselubung dan terstruktur dari pemanfaatan selisih kelebihan uang denda tilang tersebut.

Bungkamnya Pihak Satlantas Polresta Gowa

Untuk meluruskan polemik ini, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada Kasat Lantas Polresta Gowa, AKP Hasan Fadhlyh, melalui pesan singkat WhatsApp. Konfirmasi tersebut melayangkan beberapa poin pertanyaan krusial, di antaranya:
1. Apa tanggapan dan imbauan pihak Satlantas setelah mengetahui bahwa hasil vonis sidang kasus balap liar ternyata hanya sebesar Rp250.000?
2. Bagaimana mekanisme atau cara konkrit bagi warga yang telah menyetor dana titipan Rp3.000.000 untuk menarik kembali sisa uang mereka setelah vonis keluar?
Namun sangat disayangkan, Kasat Lantas Polresta Gowa memilih bungkam. Pesan konfirmasi yang dikirimkan oleh jurnalis hanya menunjukkan tanda centang dua biru alias hanya dibaca tanpa ada jawaban atau balasan sama sekali hingga berita ini diturunkan. Sikap tidak acuh dari pejabat publik ini kian memperkuat kecurigaan warga yang merasa hak-hak informasi dan uang mereka digantung tanpa kejelasan.

Masyarakat berharap adanya transparansi penuh dari Kapolresta Gowa dan jajaran Satlantas untuk segera membuka posko aduan atau menjelaskan alur pengembalian sisa uang titipan kompensasi denda tilang secara resmi ke publik, agar tidak ada hak masyarakat yang disalahgunakan oleh oknum tertentu.

Lp:(**)

Check Also

Hadir di Bambakoro, PT Kulaka Jaya Perkasa Serap Tenaga Kerja Lokal dan Genjot PAD Pasangkayu

Bagikan    PASANGKAYU, Porosinfo.id — Kehadiran PT Kulaka Jaya Perkasa (KJP) di Desa Bambakoro, Kecamatan Lariang, Kabupaten …

IESP UNTAD Perkuat Daya Saing UMKM Kopi Parigi Moutong, Produk Berkualitas Naik Jadi 85 Persen

Bagikan    PALU, Porosinfo.id — Tim Pengabdian kepada Masyarakat Program Studi Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan (IESP), …

Cegah Balap Liar dan Knalpot Brong, Polsek Baras Amankan Dua Motor di Desa Bajawali

Bagikan    PASANGKAYU, Porosinfo.id – Sebagai bentuk komitmen dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat, Polsek Baras …

Dari Usia 3 Hingga SMA, 130 Anak Ikut SEC di Tikke Raya: Belajar Bahasa Inggris Tanpa Batas Wilayah

Bagikan    PASANGKAYU, Porosinfo.id — Sebanyak 130 anak dari Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, dan Kabupaten Donggala, Sulawesi …

Jarak Lewat Lapangan Hijau, Turnamen Borong Raukang Cup XI Jadi Ajang Kolaborasi dan Berburu Bibit Pesepakbola Gowa

Bagikan    GOWA ,porosinfo.id– Turnamen Sepakbola Borong Raukang Cup XI resmi bergulir. Kompetisi yang diprakarsai oleh Panitia …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *