Oknum Wartawan JS Langgar Protokoler DPRD, Diduga Bermodus Wawancara Demi THR

Bagikan

TAKALAR | POROS INFO.ID – Seorang oknum wartawan berinisial JS bersama rekannya diduga melanggar aturan dengan mendatangi Rumah Jabatan (Rujab) Ketua DPRD Takalar tanpa mengikuti prosedur protokoler.

Mereka mengaku datang untuk wawancara, namun ternyata tujuan sebenarnya adalah meminta THR untuk pembelian songkok.

Setelah permintaan tersebut tidak dipenuhi, mereka justru berpura-pura dihalang-halangi, menciptakan kesan negatif terhadap pihak DPRD.

Tenaga Ahli Ketua DPRD Takalar, Muh. Tasryk yang juga seorang mantan aktivis nasional menegaskan bahwa setiap tamu yang berkunjung ke Rujab harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan,Minggu (30/03).

“Kedatangan JS dan rekannya tanpa konfirmasi terlebih dahulu merupakan pelanggaran terhadap standar yang berlaku”

Bahkan, saat ditanya tujuan kedatangannya, JS justru mengungkapkan alasan yang tidak sesuai dengan etika jurnalistik, yakni mencari pembeli songkok.

Selain itu, kunjungan tersebut lebih bersifat umum dan belum tentu menghasilkan liputan, sedangkan tugas jurnalistik memiliki tujuan yang lebih spesifik dalam rangka pemberitaan.

Lebih jauh, Pasal 12 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia secara tegas menyatakan bahwa setiap individu memiliki hak atas perlindungan hukum terhadap pelanggaran privasi, termasuk dalam ranah rumah dan korespondensi.

Wartawan yang benar-benar profesional seharusnya memahami batasan ini dan tidak menyalahgunakan profesinya untuk kepentingan pribadi yang bertentangan dengan prinsip jurnalistik.

Sebagai tambahan, Dewan Pers melalui Siaran Pers No. 12/SP/DP/IV/2023 secara tegas melarang wartawan meminta THR kepada pihak lain, karena hal tersebut melanggar etika dan profesionalisme pers.

Sampai berita ini diterbitkan, tim media masih terus menunggu dan membuka ruang untuk konfirmasi kepada pihak JS, Setiap perkembangan terbaru akan segera diperbarui demi menyajikan informasi yang akurat dan berimbang kepada masyarakat.

LP (DIRGA NABA)

Check Also

Diduga Parkir Berbayar Ilegal di Caffee Kaktus? Dokumen Andalalin Wajib Dimiliki Sebelum Usaha Beroperasi, Ini Kata Para Ahli

Bagikan    TAKALAR | POROS INFO.ID – Keberadaan Caffee Kaktus Eatery Life yang terletak di jalan poros …

MUSDESUS Desa Banggae: Revitalisasi Pengurus BUMDes Demi Penguatan Ekonomi Desa

Bagikan    TAKALAR | POROS INFO.ID – Pemerintah Desa Banggae, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar menggelar Musyawarah Desa …

Wakili Kemenag Gowa, Salmiyah Melaju di Ajang Penyuluh Agama Islam Award 2025

Bagikan    Sungguminasa Gowa porosinfo.id.- Kemenag Gowa. Salmiyah, Penyuluh Agama Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gowa melaju …

Suasana Haru dan Sakral Iringi Prosesi Siraman Al Ghazali Jelang Pernikahan

Bagikan    JAKARTA | POROS INFO.ID – Suasana haru dan penuh khidmat menyelimuti kediaman keluarga Ahmad Dhani …

Penuh Keakraban, Milad ke-47 Wakil Bupati Takalar Dimeriahkan Doa dan Silaturahmi

Bagikan    TAKALAR | POROS INFO.ID – Suasana penuh suka cita menyelimuti Rumah Jabatan Wakil Bupati Takalar …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *