TAKALAR | POROS INFO.ID – Seorang oknum wartawan berinisial JS bersama rekannya diduga melanggar aturan dengan mendatangi Rumah Jabatan (Rujab) Ketua DPRD Takalar tanpa mengikuti prosedur protokoler.
Mereka mengaku datang untuk wawancara, namun ternyata tujuan sebenarnya adalah meminta THR untuk pembelian songkok.
Setelah permintaan tersebut tidak dipenuhi, mereka justru berpura-pura dihalang-halangi, menciptakan kesan negatif terhadap pihak DPRD.
Tenaga Ahli Ketua DPRD Takalar, Muh. Tasryk yang juga seorang mantan aktivis nasional menegaskan bahwa setiap tamu yang berkunjung ke Rujab harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan,Minggu (30/03).
“Kedatangan JS dan rekannya tanpa konfirmasi terlebih dahulu merupakan pelanggaran terhadap standar yang berlaku”
Bahkan, saat ditanya tujuan kedatangannya, JS justru mengungkapkan alasan yang tidak sesuai dengan etika jurnalistik, yakni mencari pembeli songkok.
Selain itu, kunjungan tersebut lebih bersifat umum dan belum tentu menghasilkan liputan, sedangkan tugas jurnalistik memiliki tujuan yang lebih spesifik dalam rangka pemberitaan.
Lebih jauh, Pasal 12 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia secara tegas menyatakan bahwa setiap individu memiliki hak atas perlindungan hukum terhadap pelanggaran privasi, termasuk dalam ranah rumah dan korespondensi.
Wartawan yang benar-benar profesional seharusnya memahami batasan ini dan tidak menyalahgunakan profesinya untuk kepentingan pribadi yang bertentangan dengan prinsip jurnalistik.
Sebagai tambahan, Dewan Pers melalui Siaran Pers No. 12/SP/DP/IV/2023 secara tegas melarang wartawan meminta THR kepada pihak lain, karena hal tersebut melanggar etika dan profesionalisme pers.
Sampai berita ini diterbitkan, tim media masih terus menunggu dan membuka ruang untuk konfirmasi kepada pihak JS, Setiap perkembangan terbaru akan segera diperbarui demi menyajikan informasi yang akurat dan berimbang kepada masyarakat.
LP (DIRGA NABA)