Oknum Wartawan JS Langgar Protokoler DPRD, Diduga Bermodus Wawancara Demi THR

Bagikan

TAKALAR | POROS INFO.ID – Seorang oknum wartawan berinisial JS bersama rekannya diduga melanggar aturan dengan mendatangi Rumah Jabatan (Rujab) Ketua DPRD Takalar tanpa mengikuti prosedur protokoler.

Mereka mengaku datang untuk wawancara, namun ternyata tujuan sebenarnya adalah meminta THR untuk pembelian songkok.

Setelah permintaan tersebut tidak dipenuhi, mereka justru berpura-pura dihalang-halangi, menciptakan kesan negatif terhadap pihak DPRD.

Tenaga Ahli Ketua DPRD Takalar, Muh. Tasryk yang juga seorang mantan aktivis nasional menegaskan bahwa setiap tamu yang berkunjung ke Rujab harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan,Minggu (30/03).

“Kedatangan JS dan rekannya tanpa konfirmasi terlebih dahulu merupakan pelanggaran terhadap standar yang berlaku”

Bahkan, saat ditanya tujuan kedatangannya, JS justru mengungkapkan alasan yang tidak sesuai dengan etika jurnalistik, yakni mencari pembeli songkok.

Selain itu, kunjungan tersebut lebih bersifat umum dan belum tentu menghasilkan liputan, sedangkan tugas jurnalistik memiliki tujuan yang lebih spesifik dalam rangka pemberitaan.

Lebih jauh, Pasal 12 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia secara tegas menyatakan bahwa setiap individu memiliki hak atas perlindungan hukum terhadap pelanggaran privasi, termasuk dalam ranah rumah dan korespondensi.

Wartawan yang benar-benar profesional seharusnya memahami batasan ini dan tidak menyalahgunakan profesinya untuk kepentingan pribadi yang bertentangan dengan prinsip jurnalistik.

Sebagai tambahan, Dewan Pers melalui Siaran Pers No. 12/SP/DP/IV/2023 secara tegas melarang wartawan meminta THR kepada pihak lain, karena hal tersebut melanggar etika dan profesionalisme pers.

Sampai berita ini diterbitkan, tim media masih terus menunggu dan membuka ruang untuk konfirmasi kepada pihak JS, Setiap perkembangan terbaru akan segera diperbarui demi menyajikan informasi yang akurat dan berimbang kepada masyarakat.

LP (DIRGA NABA)

Check Also

Kejari Telah Masukkan Upaya Hukum Kasasi Divonis Bebas Tiga Terdakwa RSUD Gowa

Bagikan    Gowa,porosinfo.id.- Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa menyikapi vonis bebas tiga terdakwa korupsi JKN RSUD Syekh Yusuf, …

SPV Gudang J&T Dikeroyok Belasan Orang di Maros, Pelaku Belum Ditahan Meski Sudah Dilaporkan ke Polisi

Bagikan    MAROS | POROS INFO.ID – Seorang karyawan perusahaan ekspedisi menjadi korban dugaan tindak pidana pengeroyokan di …

Peringati Hardiknas 2026, Disdikbud Takalar Dorong Partisipasi Semesta untuk Pendidikan Bermutu

Bagikan    TAKALAR | POROS INFO.ID – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar, Dody Riyan Saputra, …

Hardiknas 2026, Direktur Perumda Takalar: “Pendidikan Adalah Cahaya yang Menuntun Perubahan”

Bagikan    TAKALAR | POROS INFO.ID – Dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional yang jatuh pada 2 …

Harga BBM per 1 Mei 2026 di SPBU: Daftar Terbaru dan Rinciannya

Bagikan    POROS INFO – Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) kembali menghantam masyarakat per 1 Mei …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *