GOWA,porosinfo.id.– Dugaan praktik perjudian sabung ayam yang dikenal masyarakat setempat dengan sebutan Pabbatte kembali mencoreng tatanan hukum di Kabupaten Gowa. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kegiatan ini diduga kembali berlangsung lagi dan secara terorganisir di wilayah Borong Rappo, Kecamatan Bontomarannu dengan skala taruhan yang dinilai jauh melampaui sekadar hiburan rakyat biasa. Sabtu (20/06/2026).
Sumber terpercaya yang enggan disebutkan identitasnya menyatakan, kegiatan ini bukanlah sekadar pertemuan warga biasa. Sewa tempat dan nilai taruhan dalam satu putaran pertarungan dikabarkan mencapai puluhan juta rupiah.Lebih mencengangkan, arena yang menjadi magnet bagi para petaruh dan pemilik ayam aduan dari berbagai penjuru Sulawesi Selatan, ada informasi dugaan keterlibatan oknum tni dalam gelaran giat tersebut sehingga Beroperasi Rapih dengan Sistem Undangan Tertutup.
Kegiatan ilegal ini berjalan dengan sangat rapi dan eksklusif karena ada panitianya oknum tni. Menurut pengakuan sumber, panitia penyelenggara menerapkan sistem undangan tertutup sebagai syarat masuk. Hal ini memperkuat dugaan bahwa di balik layar terdapat jaringan terstruktur yang memiliki akses keamanan, memungkinkan mereka berani beroperasi secara terbuka selama dua hari penuh tanpa rasa takut.Secara hukum.
Praktik ini jelas melanggar ketentuan pidana yang berlaku. Pelaku perjudian diancam dengan pidana penjara dan denda sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 426 dan Pasal 427.
Bagi Penyelenggara/Bandar (Pasal 426)Pasal ini menjerat orang yang menyediakan sarana, tempat, atau bandar yang mencari keuntungan dari sabung ayam.Ancaman Hukuman: Pidana penjara paling lama 9 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori VI (mencapai Rp2 miliar).Fokus Pelanggaran: Menawarkan, memberi kesempatan bermain judi tanpa izin, menjadikannya mata pencaharian, atau ikut serta dalam perusahaan perjudian.
Bagi Pemain/Peserta Taruhan (Pasal 427)Pasal ini menjerat para penonton atau pelaku yang ikut memasang taruhan uang dalam sabung ayam tersebut.Ancaman Hukuman: Pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori III (mencapai Rp50 juta).Fokus Pelanggaran: Menggunakan kesempatan bermain judi yang diadakan tanpa izin.
(**)
Poros Info ID Aktual Investigatif Terpercaya