Polres Gowa Rilis Dugaan Pemerasan Dan TPPU Sang Kadis Parkimtan Gowa Sebanyak 1,8 Milyar

Bagikan

Gowa,porosinfo.id.- Kapolres Gowa saat ini dijabat oleh AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si. merilis pengungkapan kasus Unit Tipikor dan menetapkan Kadis Parkimtan Kabupaten Gowa Abdullah Sirajuddin (AS) Sebagai Tersangka diduga memanfaatkan jabatannya untuk meminta sejumlah uang kepada developer perumahan serta pelaku usaha dalam pengurusan izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan Slf ( Sertifikat Laik Fungsi).

Konfrensi pers ini digelar di Mapolres Gowa, Kamis malam ( 18/06/2026), setelah Unit Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) melakukan serangkaian penyelidikan serta pemeriksaan maraton selama kurang lebih selama delapan jam terhadap Tersangka AS.

Dari hasil penyelidikan tersangka diduga memanfaatkan jabatannya untuk meminta sejumlah uang untuk mempermudah pengurusan PBG dan SLF.

Kapolres Gowa mengungkapkan bahwa dana yang diduga berasal praktek pemerasan tersebut dikumpulkan melalui rekening bawahannya yang berstatus saksi berinisial SFJ, dari hasil penelusuran sementara unit Tipikor menemukan transaksi dengan nilai mencapai 1,8 Milyar.

” Temuan tersebut baru berasal dari satu rekening yang berhasil kami identifikasi , penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan ditemukan aliran dana maupun rekening lainnya”, ujar AKBP Muhammad Aldy Sulaiman.

Hingga saat ini sedikitnya 58 saksi telah diperiksa, terdiri dari Aparatur Negara Dinas Parkimtan, Pelaku Usaha, Pengembang Perumahan dan pihak pihak lain yang diduga mengetahui mekanisme pengurusan perizinan tersebut.

Unit Tipikor Polres Gowa dalam memperkuat pembuktian penyelidikan berkolaborasi dengan PPATK, Kementrian PUPR dan sejumlah instansi terkait guna menelusuri aliran dana serta mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh.

Dari hasil penyelidikan Sejumlah dana yang terkumpul dari Aksi AS diduga digunakan untuk kepentingan pribadinya.

Atas perbuatannya, AS dijerat pasal 12 huruf a, huruf e Undang Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi , pasal 606 ayat (2) Undang Undang nomor 1 Tahun 2023, jo pasal 3 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan atau pasal 607 ayat (1) huruf a UU nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Lp : Mss

Check Also

DPP IJS Kunjungi Pasangkayu, Perkuat Soliditas Organisasi dan Sinergi Bersama Pemangku Kepentingan

Bagikan    PASANGKAYU, Porosinfo.id – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Jurnalis Sulawesi Barat (IJS) melaksanakan kunjungan kerja …

Dalam Pendapat Akhir Fraksi, PKB Dorong Pemkab Takalar Mengoperasikan Kembali RSUD Galesong

Bagikan    TAKALAR | POROSINFO.ID – Ketua Fraksi PKB DPRD Takalar, Habibie Abdullah, menyampaikan pendapat akhir fraksinya …

Bapenda Takalar Tuai Pujian, Pelayanan Ramah dan Santun Bikin Wajib Pajak Nyaman

Bagikan    TAKALAR | POROSINFO.ID – Komitmen Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Takalar dalam menghadirkan pelayanan publik …

Bupati Takalar: Desa, Kecamatan, Kabupaten hingga Pusat Harus Satu Barisan dalam Tata Kelola Pemerintahan

Bagikan    TAKALAR | POROSINFO.ID – Bupati Takalar Mohammad Firdaus Daeng Manye menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan daerah …

Bupati Takalar, Kodaeral VI Makassar dan Kaizen Collaborative Impact Perkuat Kolaborasi Edukasi AI dan Literasi Digital di Indonesia Timur

Bagikan    Komitmen memperkuat transformasi digital di Indonesia Timur terus diwujudkan melalui sinergi lintas sektor. Pemerintah Kabupaten …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *