Polres Gowa Rilis Dugaan Pemerasan Dan TPPU Sang Kadis Parkimtan Gowa Sebanyak 1,8 Milyar

Bagikan

Gowa,porosinfo.id.- Kapolres Gowa saat ini dijabat oleh AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si. merilis pengungkapan kasus Unit Tipikor dan menetapkan Kadis Parkimtan Kabupaten Gowa Abdullah Sirajuddin (AS) Sebagai Tersangka diduga memanfaatkan jabatannya untuk meminta sejumlah uang kepada developer perumahan serta pelaku usaha dalam pengurusan izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan Slf ( Sertifikat Laik Fungsi).

Konfrensi pers ini digelar di Mapolres Gowa, Kamis malam ( 18/06/2026), setelah Unit Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) melakukan serangkaian penyelidikan serta pemeriksaan maraton selama kurang lebih selama delapan jam terhadap Tersangka AS.

Dari hasil penyelidikan tersangka diduga memanfaatkan jabatannya untuk meminta sejumlah uang untuk mempermudah pengurusan PBG dan SLF.

Kapolres Gowa mengungkapkan bahwa dana yang diduga berasal praktek pemerasan tersebut dikumpulkan melalui rekening bawahannya yang berstatus saksi berinisial SFJ, dari hasil penelusuran sementara unit Tipikor menemukan transaksi dengan nilai mencapai 1,8 Milyar.

” Temuan tersebut baru berasal dari satu rekening yang berhasil kami identifikasi , penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan ditemukan aliran dana maupun rekening lainnya”, ujar AKBP Muhammad Aldy Sulaiman.

Hingga saat ini sedikitnya 58 saksi telah diperiksa, terdiri dari Aparatur Negara Dinas Parkimtan, Pelaku Usaha, Pengembang Perumahan dan pihak pihak lain yang diduga mengetahui mekanisme pengurusan perizinan tersebut.

Unit Tipikor Polres Gowa dalam memperkuat pembuktian penyelidikan berkolaborasi dengan PPATK, Kementrian PUPR dan sejumlah instansi terkait guna menelusuri aliran dana serta mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh.

Dari hasil penyelidikan Sejumlah dana yang terkumpul dari Aksi AS diduga digunakan untuk kepentingan pribadinya.

Atas perbuatannya, AS dijerat pasal 12 huruf a, huruf e Undang Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi , pasal 606 ayat (2) Undang Undang nomor 1 Tahun 2023, jo pasal 3 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan atau pasal 607 ayat (1) huruf a UU nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Lp : Mss

Check Also

Polresta Gowa Musnahkan 500 Liter Miras Tradisional Ballo demi Jaga Kamtibmas

Bagikan    GOWA,porosinfo.id.– Langkah nyata dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) terus digalakkan oleh Polresta Gowa. …

Gugurnya 5 Jurnalis: Wawan Nur Rewa Ingatkan Perusahaan Pers Wajib Lindungi Pekerja di Area Risiko Tinggi

Bagikan    GOWA,porosinfo.id. — Gugurnya lima jurnalis saat meliput erupsi Gunung Anak Krakatau memantik duka mendalam sekaligus …

Kasat Lantas Polres Gowa Tegaskan Perkara Kecelakaan di Bontomarannu Sudah Tahap Penahanan

Bagikan      GOWA, porosinfo.id. – Merespons aspirasi pihak keluarga korban serta pemberitaan media terkait penanganan kecelakaan …

Kejari Gowa Usut Dugaan Pengendapan Dana BPJS Nakes RSUD Syekh Yusuf Senilai Rp 8 Miliar

Bagikan    GOWA,porosinfo.id. – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa tengah mendalami dugaan pengendapan dana BPJS untuk tenaga kesehatan …

Dua Bulan Pasca-Kecelakaan Maut di Gowa: Keluarga Korban Protes Pelaku dan Kendaraan Belum Ditahan

Bagikan    GOWA,porosinfo.id.– Dua bulan pasca-kecelakaan maut yang merenggut nyawa Mustapa Dg Ngasi, pihak keluarga korban melayangkan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *