Gowa,porosinfo.id.–hasil putusan tiga terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada RSUD Syekh Yusuf yang divonis bebas PN Tipikor Makassar pada sidang kamis 23/04/2026, Kejaksaan Negeri Gowa akan mengambil langkah hukum berupa pengajuan kasasi untuk melawan …
Baca Lebih banyak »
Poros Info ID Aktual Investigatif Terpercaya