Tradisi Tammu Taung ke-271: Warisan Budaya Karaeng Roya Terus Lestari

Bagikan

TAKALAR,POROSINFO – Tradisi budaya Tammu Taung yang telah berlangsung selama lebih dari dua abad kembali digelar dengan khidmat oleh rumpung keluarga besar Karaeng Roya. Peringatan ke-271 tahun ini dilaksanakan di wilayah adat Karaeng Roya, Kecamatan Galesong, dan secara resmi dibuka oleh Kepala Desa Biringkassi, H. Murdalin Daeng Tawang, Jumat (27/06).

Dalam sambutannya, H. Murdalin menekankan pentingnya pelestarian tradisi sebagai bagian dari identitas lokal dan penguatan nilai-nilai sosial di masyarakat.

“Tradisi ini telah berlangsung ratusan tahun dan menjadi bagian penting dari sejarah serta jati diri masyarakat Biringkassi. Pemerintah desa memberi dukungan penuh terhadap pelestarian tradisi ini,” ujar Murdalin kepada awak media.

Acara ini diprakarsai oleh Muhammad Reza Perdiansyah, ketua panitia pelaksana, yang menyebut bahwa Tammu Taung bukan sekadar peringatan sejarah, tetapi juga wadah edukasi budaya dan spiritual bagi generasi penerus.

“Kami berupaya agar tradisi ini tetap hidup dan dimaknai lintas generasi, sebagai warisan budaya dan kekayaan spiritual masyarakat lokal,” kata Reza.

Peringatan Tammu Taung ke-271 dihadiri oleh tokoh adat, warga setempat, serta generasi muda yang aktif dalam pelestarian budaya. Tidak terlihat aktivitas politik maupun komersial, menegaskan bahwa kegiatan ini murni bersifat budaya dan spiritual.

Kegiatan ini menjadi bukti bahwa kearifan lokal masih memiliki tempat di tengah perubahan zaman. Dukungan dari pemerintah desa, partisipasi pemuda, dan solidaritas keluarga besar Karaeng Roya menjadi fondasi penting dalam menjaga keberlanjutan tradisi yang sarat nilai ini.

Check Also

Polres Takalar Berantas Korupsi Dana Desa, Kasus Cakura Rugikan Keuangan Negara Rp451 Juta

Bagikan    TAKALAR | POROS INFO.ID – Kepolisian Resor (Polres) Takalar melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) …

Hasil Vonis Hanya Ratusan Ribu, Denda Titipan Tilang Balap Liar Rp3 Juta di Polresta Gowa Tuai Sorotan Publik dan Tudingan Pungli

Bagikan    GOWA,porosinfo.id.– Penerapan denda maksimal sebesar Rp3.000.000 (tiga juta rupiah) melalui sistem uang titipan tilang bagi …

Apresiasi Penerjun Kostrad, Bupati Takalar: Bisa Disaksikan hingga 24 Oktober

Bagikan    Takalar,porosinfo.id.- Bupati Takalar, Ir. H. Mohammad Firdaus Daeng Manye, bersama jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) …

Cegah Balap Liar dan Knalpot Brong, Polsek Baras Amankan Dua Motor di Desa Bajawali

Bagikan    PASANGKAYU, Porosinfo.id – Sebagai bentuk komitmen dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat, Polsek Baras …

Bagikan    <script async src=”https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-7909414291215488″ crossorigin=”anonymous”></script>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *