PASANGKAYU, Porosinfo.id – Pemerintah Kabupaten Pasangkayu melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah menyelenggarakan kegiatan Uji Publik Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) periode 2026-2030. Acara strategis ini dilaksanakan di Ruang Pola Kantor Bupati Pasangkayu pada hari Kamis, 9 Juli 2026, dengan tujuan utama menyusun regulasi yang kuat, akomodatif, dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah yang hadir mewakili Bupati dan Sekretaris Daerah Kabupaten Pasangkayu. Dalam sambutannya, beliau menekankan bahwa uji publik merupakan instrumen penting untuk menerapkan asas keterbukaan dan partisipasi masyarakat dalam pembentukan produk hukum daerah. Selain itu, langkah ini juga bertujuan mengubah paradigma penanggulangan bencana dari sekadar tanggap pasca peristiwa menjadi lebih fokus pada upaya pencegahan dan kesiapsiagaan sebelum bencana terjadi.
Bertindak sebagai Ketua Panitia, Mahatir Madjid, S.H., M.H. mewakili Kepala Bagian Hukum.
Dalam kesempatan tersebut, Setda Kabupaten Pasangkayu menjelaskan bahwa kegiatan ini dilakukan untuk menguji kesesuaian regulasi dari aspek sosiologis, filosofis, maupun yuridis.
“Hal ini dilakukan agar Peraturan Bupati yang nantinya diterbitkan tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga dapat diterapkan dengan baik dan mampu menjawab kebutuhan nyata di lapangan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pasangkayu, Arhamuddin, SE., M.A.P. menyampaikan hasil pengkajian risiko bencana per wilayah. Berdasarkan hasil analisis, terdapat lima jenis bencana prioritas yang menjadi perhatian utama, yaitu banjir, banjir bandang, gelombang ekstrem dan abrasi pantai, kebakaran hutan dan lahan, serta peristiwa likuefaksi.
“Melalui regulasi ini, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diharapkan dapat mengintegrasikan rencana aksi mitigasi bencana ke dalam Rencana Strategis (Renstra) masing-masing instansi. Hal ini bertujuan agar penanganan bencana dapat dilakukan secara terkoordinasi dan menyeluruh,” harapnya.
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 08.00 WITA hingga selesai ini berjalan secara dinamis dengan adanya diskusi interaktif. Peserta yang hadir terdiri dari Kepala Perangkat Daerah, staf BPBD, serta perwakilan tokoh masyarakat. Melalui keterlibatan seluruh elemen dalam kerangka Pentahelix, dokumen Rencana Penanggulangan Bencana ini diharapkan dapat disempurnakan sehingga mampu menurunkan indeks risiko bencana di Kabupaten Pasangkayu secara berkelanjutan.
Laporan : Adding Marulu
Editor : Edison S
Poros Info ID Aktual Investigatif Terpercaya