Unit Reskrim Polsek Somba Opu Berhasil Amankan Dua Terduga Pelaku Pengancaman dan Pengrusakan

Bagikan

Gowa,porosinfo.id.- Tim  Polsek Somba Opu Polres Gowa berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku pengancaman dan pengrusakan yang terjadi pada Selasa, 6 Mei 2025 sekitar pukul 23.00 Wita di Jalan Poros STTP, Kelurahan Romangpolong, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Selasa (20/5).

Peristiwa ini dilaporkan secara resmi oleh korban berinisial R (31) ke SPKT Polsek Somba Opu berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/70/V/2025/Spkt/Sek Somba Opu/Polres Gowa/Polda Sulawesi Selatan, tanggal 07 Mei 2025.

Saat kejadian, korban tengah memarkirkan mobilnya di pinggir jalan untuk memperbaiki sandaran kursi. Tiba-tiba, dua pelaku berinisial M (19) dan AS (25) datang berboncengan dengan sepeda motor dari arah belakang dan menyambar spion mobil korban hingga pecah. Setelah itu, kedua pelaku langsung melarikan diri.

Korban kemudian berusaha mengejar para pelaku. Namun salah satu dari mereka mengeluarkan senjata tajam jenis badik dan mengacungkannya ke arah korban.

Merasa terancam, korban menabrakkan mobilnya ke arah motor pelaku hingga mereka terjatuh. Meskipun demikian, kedua pelaku berhasil melarikan diri dari lokasi kejadian.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp2.000.000 dan melaporkannya ke pihak kepolisian.

Kapolsek Somba Opu melalui Kanit Reskrim IPTU Roswanda, S.H., M.H., menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, pihaknya segera melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku pertama.

Pada Minggu, 18 Mei 2025 sekitar pukul 01.10 Wita, Unit Opsnal Polsek Somba Opu yang dipimpin langsung oleh PLT Kanit Reskrim IPTU Roswanda, S.H., M.H., dengan dukungan Unit Opsnal Polsek Bontomarannu yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Irsal Makkawara, S.H., berhasil mengamankan pelaku pertama di Dusun Bontoa, Desa Borongpala’la, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa.

Kemudian, pelaku kedua berhasil diamankan pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 Wita di Kelurahan Paccinongan, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

Dari hasil interogasi, kedua terduga pelaku mengakui semua perbuatannya. Saat ini keduanya telah diamankan di Mapolsek Somba Opu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang pengancaman juncto Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan.

Pihak Polsek Somba Opu menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang terjadi di wilayah hukumnya.

Humas Polres Gowa

Check Also

Kapolres Pasangkayu Turun Langsung ke Jalan, Sapa Masyarakat dan Pastikan Arus Lalu Lintas Lancar

Bagikan    PASANGKAYU, Porosinfo.id – Kapolres Pasangkayu turun langsung ke jalan menyapa masyarakat sekaligus memantau kelancaran arus …

Diduga Ilegal, Aktivitas Somel Kayu di Desa Lonjoboko Gowa Bebas Beroperasi

Bagikan    GOWA,poosinfo.id. – Sebuah usaha pengolahan kayu atau somel di Kampung Bikokoro, Dusun Galesong, Desa Lonjoboko, …

Bocoran Spesifikasi Huawei Pura 90 Plus Terungkap Lewat Unit Pajangan, Pakai Chipset Baru Kirin 9025!

Bagikan    Halo pembaca porosinfo.id, kabar mengejutkan datang dari raksasa teknologi Huawei. Meski belum resmi merilis spesifikasi …

Perkuat Kemanunggalan TNI‑Rakyat, Pembangunan RTLH Sasaran 3 TMMD ke‑130 Dimulai

Bagikan    MAMUJU, Porosinfo.id – Satgas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke‑130 Tahun Anggaran 2026 Kodim 1418/Mamuju telah memulai pembangunan Rumah Tidak …

Alumni 1997 Matangkan Pelantikan Pengurus IKA SMPN 21 Makassar

Bagikan    MAKASSAR,porosinfo.id.— Panitia Pelaksana Pelantikan Pengurus Ikatan Alumni (IKA) SMP Negeri 21 Makassar mulai mematangkan berbagai …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *